Berita Dunia Islam Terbaru | Media Islam Rujukan | Portal Berita Islam Terkini | Dakwah Islam Indonesia | Berita Islam Online | Islam Bersatu

Tuesday, 21 June 2016

Anehnya Negeri Ini KPK Sebut Tidak Ada Kerugian Negara, Tapi DKI Siap Kembalikan Kerugian Kasus Sumber Waras


Kepala Biro Hukum Provinsi DKI Jakarta Yayan Yuhana mengatakan pihaknya siap mengembalikan kerugian yang timbul dari kasus Rumah Sakit Sumber Waras bila dasarnya adalah kesalahan administrasi. "Kami akan kembalikan," katanya saat dihubungi, Senin, 20 Juni 2016.

Ia mengatakan pengembalian dana untuk kas negara akibat kesalahan administrasi kerap terjadi. Biasanya hal itu terlihat pada audit akhir tahun. Bila dalam kasus Sumber Waras, Badan Pengawas Keuangan menyatakan kerugian terjadi akibat administrasi, ganti rugi pun akan dilakukan. "Bila ada kesalahan administrasi, kami pasti kembalikan. Itu ketentuan yang mengikat," ujarnya.


Yayan mengatakan, bila terjadi kesalahan administrasi, seharusnya hal itu terlihat pada audit anggaran tahun 2014. Namun Yayan masih menunggu salinan imbauan resmi dari BPK yang memerintahkan pengembalian dana ke kas negara. "Kami masih menunggu imbauan resmi dari BPK," tuturnya.

Sebelumnya, Badan Pemeriksa Keuangan berkukuh bahwa soal RS Sumber Waras tetap terjadi penyimpangan. Ketua BPK Harry Azhar Aziz mengatakan Pemerintah Provinsi DKI tetap harus menindaklanjuti UUD 1945 Pasal 23E ayat 3. Artinya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta harus tetap menindaklanjuti Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Tahun 2014 yang telah diterbitkan BPK.

Meskipun KPK menyatakan tak ada kerugian negara, Harry berujar, Pemprov DKI harus tetap mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 191,3 miliar. Pengembalian harus dilakukan dalam kurun 60 hari setelah audit. “Kalau tidak, akan kena sanksi,” ucap Harry. (tp)
[Nusanews.com]

Anehnya Negeri Ini KPK Sebut Tidak Ada Kerugian Negara, Tapi DKI Siap Kembalikan Kerugian Kasus Sumber Waras Rating: 4.5 Diposkan Oleh: Unknown

0 comments:

Post a Comment