Berita Dunia Islam Terbaru | Media Islam Rujukan | Portal Berita Islam Terkini | Dakwah Islam Indonesia | Berita Islam Online | Islam Bersatu

Tuesday, 11 August 2015

IPW: Kemana Keberadaan 37 Truk Berisi Puluhan Ribu Miras Yang Ditahan Bea dan Cukai?


Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane mempertanyakan keberadaan 37 truk bermuatan puluhan ribu botol minuman beralkohol (minol) import selundupan yang ditahan aparat Bea dan Cukai Pusat. “Kami pertanyakan proses hukumnya sampai sejauh mana. Karena, ditangkap sejak akhir Oktober 2014. Aneh jika salah satu kasus penyelundupan miras terbesar itu menguap begitu saja,” ujar Neta.

Seperti diketahui, minuman keras impor berbagai merek terkenal asal Singapura dan Malaysia tersebut diselundupkan melalui Pelabuhan Dumai, Tembilahan, Jambi, Palembang, dan Lampung. Di Lampung, barang haram yang kemudian diketahui milik Panca, Yudi, Subandi, dan Temi tersebut sedang menuju Jakarta melalui jalan darat. Tapi, di Pelabuhan Merak, Banten, puluhan truk barang ilegal tersebut disergap petugas Bea dan Cukai dan dibawa ke kantor Pusat Bea dan Cukai di Rawamangun, Jakarta Timur.

Diketahui juga, seperti dilansir pribuminews, pemilik minuman tersebut ternyata sudah tahunan melakukan penyelundupan minuman keras impor itu melalui pelabuhan di daerah tersebut karena ketatnya pengawasan di Pelabuhan Tanjung Priok, selain itu guna menghindari pembayaran pajak dan bea masuk yang nilainya sekitar Rp 52 miliar.

Kalau aparat Bea dan Cukai tidak transparan dalam hal tindak lanjut penangkapan tersebut, kata Neta, sebaiknya kasusnya diambil alih saja oleh Bareskrim Polri. Karena, pajak dan cukai masih merupakan andalan bagi pemasukan negara. “Polisi harus galak juga terhadap kejahatan di perpajakan serta bea dan cukai; dan menjadi prioritas, apalagi jika melihat tidak jelasnya proses penangan kasus penyelundupan minol di Bea Cukai. Ada apa ini Bea dan Cukai, kok sepertinya menutupi kasus tersebut?” kata Neta(eramuslim)

IPW: Kemana Keberadaan 37 Truk Berisi Puluhan Ribu Miras Yang Ditahan Bea dan Cukai? Rating: 4.5 Diposkan Oleh: Unknown

0 comments:

Post a Comment