Berita Dunia Islam Terbaru | Media Islam Rujukan | Portal Berita Islam Terkini | Dakwah Islam Indonesia | Berita Islam Online | Islam Bersatu

Thursday, 15 January 2015

Tiru Charlie Hebdo Bebas Bicara, Pelawak Prancis Diadili


Seorang pelawak Prancis diadili atas tuduhan membela terorisme setelah menulis status di Facebook bahwa dia seperti “Charlie Coulibaly”. Pelawak berdalih dia bebas bicara seperti halnya majalah Charlie Hebdo.

Charlie Coulibaly adalah dua kata yang kontra. Charlie merupakan nama majalah Charlie Hebdo yang jadi korban serangan pria bersenjata. Sedangkan Coulibaly adalah nama penyerang supermarket Yahudi di Paris, Ahmedy Coulibaly yang tewas ditembak mati setelah dia membunuh empat sandera.

Jaksa meluncurkan penyelidikan pada hari Senin lalu atas pernyataan pelawak bernama Dieudonne M’bala M’bala. Meski berdalih bebas berbicara, dia dituduh anti-Semitisme dan mengejek pembunuhan wartawan Amerika, James Foley oleh militan Negara Islam Irak dan Suriah (ISIS).

Dia ditahan Rabu kemarin, dan malam harinya diadili. Pengacaranya, Jacques Verdier mengatakan kepada BFM-TV , membenarkan bahwa kliennya ditangkap atas tulisan status di Facebook, di mana dia merasa seperti “Charlie Coulibaly”. ”Tuduhan atas komentar itu benar-benar telah keluar dari proporsi,” kata Verdier yang dilansir Reuters, Kamis (15/1/2015).

Jika terbukti bersalah membela terorisme, Dieudonne bisa terancam hukuman penjara selama tujuh tahun.

Dieudonne pernah menarik perhatian dunia pada tahun lalu, karena komentar yang dianggap anti-Semit. Pelawak kelahiran Paris keturunan Kamerun-Prancis menegaskan, bahwa dia tidak anti-Semit.

Dia telah berulang kali didenda karena menebar kebencian di Prancis. Sementara itu, Menteri Dalam Negeri Prancis, Bernard Cazeneuve, mengatakan bahwa Eropa harus bekerja lebih erat dengan perusahaan-perusahaan internet untuk menghilangkan kebencian dan konten yang membela terorisme.

Sumber: Sindonews

Tiru Charlie Hebdo Bebas Bicara, Pelawak Prancis Diadili Rating: 4.5 Diposkan Oleh: Unknown

0 comments:

Post a Comment