Home »
Berita »
Ketua DPRD Bali, I Nyoman Adi Wiryatama (Kader PDIP) Ditetapkan Menjadi Tersangka Beserta Anaknya
Thursday, 27 November 2014
Ketua DPRD Bali, I Nyoman Adi Wiryatama (Kader PDIP) Ditetapkan Menjadi Tersangka Beserta Anaknya
Baru saja di lantik, Ketua DPRD Provinsi Bali I Nyoman Adi Wiryatama yang berasal dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) harus berurusan dengan hukum.
Dilansir dari laman Inilah, Kamis (27/11/2014),Kepolisian Daerah Bali menetapkan Ketua DPRD Provinsi Bali, I Nyoman Adi Wiryatama menjadi tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pemalsuan surat, pemalsuan akta otentik dan memberikan keterangan palsu dalam akta otentik.
Selain Adi Wiryatama, penyidik Dit Reskrimum Polda Bali juga menetapkan anaknya, Gede Made Dedy Pratama dan Notaris I Ketut Nuridja SH MKn menjadi tersangka dalam kasus yang sama.
Kasus ini sebelumnya dilaporkan oleh I Made Sarja sesuai laporan polisi nomor TBL/160/III/2014/SPKT/Polda Bali tanggal 11 Maret 2014 lalu.
“Polda tadi siang setelah saya cek ternyata tiga orang yang dilaporkan klien saya ini sudah ditetapkan menjadi tersangka dan SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) sudah dikirim kepada pihak Kejati (Kejaksaan Tinggi) Bali,” ujar Zulfikar Ramly, kuasa hukum Made Sarja di Denpasar, Bali, Rabu (26/11/2014).
Dengan ditetapkannya menjadi tersangka dan dikirimnya SPDP kepada pihak Kejaksaan tersebut, Ramly berharap agar pihak Polda Bali cepat memprosesnya sehingga segera bergulir di Pengadilan agar terungkap kasus ini jadi lebih jelas.
Ramly juga berharap agar penyidik Polda Bali segera melakukan penahanan terhadap mantan Bupati Tabanan itu mengingat ancamannya di atas 5 tahun penjara.
Menurut Ramly, SPDP yang dikirim penyidik Polda Bali kepada pihak Kejaksaan tanggal 14 November 2014 dengan nomor B/84/VII/2014/Ditreskrimum.
“SPDP-nya dikirim tanggal empat belas, berarti penetepan tersangkanya sebelum tanggal itu. Kami berharap agar segera diproses sampai Pengadilan supaya terungkap semuanya ini. Kami minta juga dilakukan penahanan karena sudah menjadi tersangka dengan ancaman tujuh tahun penjara,” harapnya.
Dugaan pemalsuan surat, pemalsuan akta otentik dan memberikan keterangan palsu ke dalam akta otentik yang dituduhkan kepada Wiryatama ini terkait balik nama sertifikat tanah milik Made Sarja dengan lokasi tanah terletak di kawasan Tanah Lot, Kabupaten Tabanan.
Berdasarkan hasil Laboratorium Forensik Polri Cabang Denpasar ditemukan adanya ketidakwajaran dalam proses tanda tangan akta, para pihak dalam hal ini terlapor Adi Wiryatama dan anaknya Gede Made Dedy Pratama tidak pernah ketemu dan membicarakan jual beli atas 15 sertifikat secara langsung kepada Made Sarja.
“Akibat kejadian itu, Made Sarja menderita kerugian mencapai Rp11 miliar. Herannya, tanah tersebut sudah dijual kepada pihak lain dan saat ini sedang dalam proses pembangunan. Seharusnya Polda menetapkan status quo dan memasang garis polisi di lokasi tanah itu karena sedang bersengketa,” terangnya.
Terkait penetapan tersangka ini, Ketua DPRD Provinsi Bali, Adi Wiryatama yang juga , saat dikonfirmasi secara terpisah, belum berhasil dihubungi. Beberapa kali nomor ponsel miliknya dihubungi namun tidak aktif. Kabarnya, Adi Wiryatama sedang bertugas ke Jakarta.
“Pak Adi sedang berada di Jakarta. Jadi memang beliau masih sibuk. silahkan teman-teman wartawan untuk mencari informasi soal itu kepada pihak kejaksaan atau kepolisian.Silahkan teman-teman tanyakan itu ke sana saja. Pak Adi juga pesan seperti itu tadi,” jelas pengacara Adi Wiryatama, Gede Wijaya Kusuma.(silontong)
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 comments:
Post a Comment