Monday, 6 October 2014
Tersangka Bupati Tapteng Seret Nama Bambang Widjojanto
Bupati Tapanuli Tengah Raja Bonaran Situmeang menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi, Senin (6/10). Ia diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka kasus dugaan suap penanganan sengketa pemilihan kepala daerah Kabupaten Tapanuli Tengah di Mahkamah Konstitusi.
"Saya diperiksa sebagai tersangka hari ini dalam kasus dugaan suap Akil Mochtar, hakim di MK sehubungan dengan Pilkada Tapteng," kata Bonaran di KPK, Jakarta, Senin (6/10). Ia tiba sekitar pukul 09.15 WIB.
Dalam kesempatan ini, Bonaran menyeret nama Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto. Nama Bambang disebut Bonaran merupakan pengacara Dina Riana Samosir. Dina adalah lawan Bonaran di MK.
"Tahukah kalian siapa lawan saya di Pilkada Tapteng yang ada di MK itu? Dina Riana Samosir. Siapakah pengacara Dina Riana Samosir? Waktu itu adalah Bambang Widjojanto yang sekarang salah satu komisioner di KPK," tuturnya.
Bonaran mengungkapkan salah satu permohonan Bambang adalah meminta agar dirinya didiskualifikasi sebagai calon Bupati Tapteng. "Alasannya waktu itu adalah perkara Anggodo," tandasnya.
Penetapan tersangka Bonaran merupakan pengembangan kasus yang menjerat mantan Ketua MK Akil Mochtar. Ia disangka melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Bonaran sudah dicegah ke luar negeri sejak tanggal 22 Agustus 2014 sampai enam bulan ke depan. Adapun tujuan pencegahan supaya sewaktu-waktu diperlukan keterangannya, Bonaran tidak sedang berada di luar negeri.
Dalam putusan Akil, Bonaran disebut terbukti menyuap Akil sebesar Rp 1,8 miliar. Uang tersebut diduga kuat terkait dengan pelaksanaan pilkada di Kabupaten Tapanuli Tengah.
Pilkada Kabupaten Tapanuli Tengah dimenangkan oleh pasangan Bonaran dan Sukran Jamilan Tanjung. Namun keputusan KPUD Tapanuli Tengah digugat oleh pasangan lawan.
Saat perkara permohonan keberatan itu diproses di MK, Akil disebut menelepon seseorang bernama Bakhtiar Sibarani dan menyampaikan agar memberi tahu Bonaran untuk menghubungi Akil.
Melalui Bakhtiar, Bonaran menyanggupi dan menyetor duit ke Akil. Padahal saat itu Akil tidak menjadi anggota hakim panel. Panel untuk sengketa Pilkada Kabupaten Tapanuli Tengah saat itu adalah Achmad Sodiki (ketua), Harjono, dan Ahmad Fadlil Sumadi (jpnn)
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 comments:
Post a Comment