Sunday, 12 October 2014
TEKA TEKI FIQIH
1. Ada seseorang menemukan bangkai di jalan, kemudian dia makan sampai kenyang dan sisanya dia bawa pulang. Padahal dia tidak gila, tidak kelaparan, juga tidak terpaksa. Mengapa bisa demikian?
2. Pada dasarnya, tanah bisa menggantikan air. Orang yang hadats kecil dan dia tidak memiliki air, bisa tayammum dengan tanah. Orang yang junub dan tidak mendapatkan air, bisa tayammum dengan tanah juga. Tapi ada satu keadaan, dimana air justru menggantikan tanah. Keadaan seperti apakah itu?
3. Pada dasarnya, semua benda yang boleh diperjual belikan, boleh juga disedekahkan, atau dihadiahkan. Tapi ada benda yang boleh dihadiahkan, tapi tidak boleh diperjual belikan. Benda apakah itu?
4. Ada sesuatu yang tersusun lebih dari 100 bagian, tetapi jika dibagi dua hasilnya kurang dari dua puluh? Apakah sesuatu itu?
5. Ada Orang yan shalat tanpa rukuk dan tanpa sujud, padahal dia sehat dan anggota badannya lengkap. dan shalat statusnya sah. Bagaimana bisa terjadi?
6. Ada org yg shalat tp tahiyat nya 4 kali.. Shalat apa ya?
7. Shalat jahar adalah yang rakaat pertama dan keduanya di keraskam bacaannya. Dan shalat sir kebalikannya. Nah shalat sirr berjamaah apa yang terletak antara dua shalat jahar berjamaah?
8. Sebutkan ibadah sunat yang jika seseorang melakukannya, maka pada waktu yang sama, seluruh manusia dimuka bumi tidak ada yang melakukannya?
9. Suatu ketika seorang istri lagi makan di depan suaminya. Di dalam mulutnya ada makanan. Suaminya berkata “jika kamu telan, atau kamu keluarkan, atau kamu biarkan, maka kamu saya talak”. Nah si istri melakukan sesuatu, sehingga tidak jadi d talak. Apa yang d lakukan si istri.
10. Dalam islam ada suatu kondisi dimana si anak bisa menyaksikan pernikahan ayah dan ibu kandungnya untuk pertama kalinya. Pernikahannya sah, dan anaknya sah juga.
(Sumber grup WA)
JAWABAN :
1. Bangkai yg dihalalkan, yaitu bangkai laut (ikan) atau belalang.
2. Keadaan orang yg tinggal di atas kapal/laut dan sedang menyelenggarakan jenazah. Maka mayit dibuang di Laut dapat menggantikan dikuburkan di tanah.
3. Hewan kurban. Sebelum statusnya jadi kurban boleh diperjualbelikan. Setelah jadi kurban, tidak boleh diperjualbelikan apapun bagiannya, kecuali apabila dihadiahkan.
4. Al-Qur’an al-Karim terdiri dari 114 surat, tapi jika kita buka pertengahan mushaf, maka kita temukan tengah al-qur’an ada di surat ke-18. Kurang dari 20.
5. Sholat jenazah.
6. Orang yg masbuq ketika sholat maghrib dan mendapati imam telah lewat ruku’ pada rakaat kedua dan blm bangun ke rakaat ketiga. Sehingga tahiyat nya menjadi 4x.
7. Sholat ashar pada hari Jum’at, karena itu menjadi sholat siir ditengah2 sholat jum’at yg jahar dan maghrib yg jahar.
8. Mencium hajar aswad adalah sunnah, ‘Umar berkata, “Sesungguhnya aku menciummu dan aku tahu bahwa engkau hanyalah batu. Seandainya aku tidak melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menciummu, maka tentu aku tidak akan menciummu” (HR. Bukhari no. 1597, 1605 dan Muslim no. 1270) Kalau seseorang sedang mencium nya, maka yg lain harus menunggu, tidak bisa bareng2 menciumnya
9. Istri mengeluarkan sebagian dan menelan sebagian, hal ini sebagaimana jawaban Imam Asy syafi’i : http://kisahmuslim.com/kecerdasan-imam-asy-syafii/
10. Anak yg lahir dr budak, kemudian stlh lahir ibunya (ummu walad) tsb dinikahkan.
(gizanherbal)
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 comments:
Post a Comment