Tuesday, 19 August 2014
Lebih 2 Pekan Laporan Diterima Polri, Husni Kamil Manik Masih Bebas Berkeliaran
Jakarta-Masih tak ada penindaklanjutan dari laporannya sejak Senin 4 Agustus 2014, Waketum (Wakil Ketua Umum) Partai Gerindra, Fadli Zon pun mendesak pihak Mabes Polri untuk segera menangkap Ketua KPU (Komisi Pemilihan Umum) Husni Kamil Manik atas kejahatan yang dilakukannya pada Pemilihan Umum Presiden lalu.
"Kami telah melaporkan Ketua KPU, Husni Kamil Manik ke Bareskrim Mabes Polri tentang tindak tindak pidana yang terjadi pada tanggal 25 Juli 2014 sampai 31 Juli 2014. Kami meminta Bareskrim Polri agar segera menangkap Ketua KPU," kata Fadli Zon dalam keterangan persnya, Selasa (19/8).
Fadli mengungkapkan, bahwa instruksi perintah Ketua KPU kepada seluruh KPUD Provinsi dan Kab/Kota untuk membuka kotak suara terjadi sesudah selesai periode pelaksanaan kampanye Pilpres 2014, sehingga tidak lagi termasuk dalam ranah Bawaslu RI. Hal itu sebagaimana ketentuan Pasal 88 ayat (1) dan ayat (2) UU No. 42 Tahun 2008.
"Laporan kami ini telah diterima Mabes Polri dengan Nomor laporan Polisi: LP/718/VIII/2014/Bareskrim tertanggal 4 Agustus 2014," ujarnya.
Fadli Zon juga mengatakan, salah satu bukti kuat tindak pidana yang dilakukan Ketua KPU sebagaimana aduan dirinya tersebut adalah ketika fakta terlihat pada 8 Agustus 2014. Saat MK (Mahkamah Konstitusi) menerbitkan Ketetapan Nomor 1/PHPU-PRES/XII/2014, dimana MK baru menetapkan dan mengizinkan KPU membuka dokumen dari kotak suara yang tersegel mulai tanggal 8 Agustus 2014.
"Artinya, sebelum tanggal tersebut, pembukaan kotak suara merupakan tindak pidana. Hukum harus segera ditegakkan. Pejabat negara yang bertindak sewenang-wenang, apalagi merusak barang bukti dan melakukan tindak pidana, tidak boleh dibiarkan terus memegang amanah. Sekali ia berkhianat terhadap jabatannya, maka dia tak dapat lagi dipercaya," pungkasnya.
(spektanews)
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 comments:
Post a Comment