Home »
Berita »
Sama-Sama Buruh Kasar di Pabrik Semen, China Digaji 15 Juta & Pekerja Lokal Digaji 2 Juta
Tuesday, 2 August 2016
Sama-Sama Buruh Kasar di Pabrik Semen, China Digaji 15 Juta & Pekerja Lokal Digaji 2 Juta
Sebanyak 70 tenaga kerja asing asal Tiongkok diamankan Subdit I Indag Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Banten pada Senin, 1 Agustus 2016.
Mereka diamankan dari sebuah pabrik yang sedang dalam proses pembangunan untuk perusahaan semen di Pulo Ampel, Kabupaten Serang, Banten.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, 70 warga Tiongkok ini merupakan buruh pekerja kasar yang bekerja di perusahaan pabrik semen. Mereka diamankan aparat karena tidak memiliki dokumen ketenagakerjaan resmi yang dikeluarkan dari kantor Imigrasi.
Direktur Krimsus Polda Banten, Komisaris Besar Nurullah, mengatakan 70 pekerja asal Tiongkok ini merupakan bagian dari 500 pekerja Tiongkok yang bekerja di pabrik semen tersebut. Jumlah pekerja Tiongkok yang diamankan ini masih berpotensi bertambah, karena sisanya masih cuti di negaranya.
"Mereka ada yang sudah satu tahun bekerja, ini masih kami cari keterangan," kata Kombes Nurullah, Selasa, 2 Agustus 2016.
Selain tidak memiliki dokumen resmi, Nurullah mengatakan bahwa keberadaan pekerja ilegal asal Tiongkok ini diamankan karena keberadaannya sudah meresahkan masyarakat sekitar.
Yang lebih mengherankan lagi, dari pengakuan 70 pekerja ilegal Tiongkok ini kepada penyidik, mereka rata-rata digaji oleh perusahaan yang mempekerjakan mereka sebagai buruh kasar di Banten sebesar Rp15 juta per bulan.
Kondisi sebaliknya justru dialami buruh warga sekitar, yang juga bekerja sebagai buruh kasar di pabrik tersebut. Warga lokal hanya digaji Rp2 juta per bulannya.
"Mirisnya, tenaga kerja asal kita (Indonesia) hanya digaji Rp2 juta per bulan. Rata-rata per hari Rp80 ribu, sedangkan TKA rata-rata per hari Rp500 ribu," ujar Nurullah.
Kemudian, dari komposisi pekerja lokal dan asing di pabrik tersebut juga timpang. Berdarkan pemeriksaan jumlah pekerja lokal hanya 30 persen, dan 70 persen pekerja asing. Nurullah menegaskan akan memanggil perusahaan yang mempekerjakan warga Tiongok secara ilegal ini.
Sebagaimana diketahui, keberadaan pekerja ilegal asal Tiongkok ini disalurkan oleh 7 perusahaan penyalur tenaga kerja asing ke Indonesia.
Polisi akan menindak perusahaan yang mempekerjakan warga Tiongkok secara ilegal itu sesuai Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Pemilik perusahaan akan diancam hukuman maksimal 4 tahun penjara. (Anggit Gunadi/tvOne Serang-Banten)
Artikel Terkait Sama-Sama Buruh Kasar di Pabrik Semen, China Digaji 15 Juta & Pekerja Lokal Digaji 2 Juta :
Dianggap Budaya Kolonial, Pemprov Papua Minta Bupati dan Walikota Cabut Izin Usaha Miras di Seluruh PapuaMewakili Gubernur Papua, Asisten I Sekertaris Daerah Propinsi Papua, Doren Wakerkwa, menyatakan Pakta Integritas tentang pelarang ...
Ruhut Sitompul Sebut Aktivis Muhammadiyah 'Anjing Comberan'Politikus Partai Demokrat Ruhut Sitompul memberikan umpatan kepada aktivis Muhammadiyah Mustofa Nahrawardaya.Melalui akun Twitter ...
Gara-gara Warga Tionghoa Ngamuk Dengar Suara Adzan di Masjid, Tanjung Balai MencekamKerukunan beragama di Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara yang selama ini sangat tinggi, tiba-tiba berubah drastis. Setidaknya hing ...
PARAH, DEMI RATING ACARA RUBEN MAKAN TANPA RASA BERSALAH di WARTEG SAENI , TRANS TV DIKECAMKontroversi warung tegal (warteg) milik Saeni ternyata tidak berhenti. Setelah akting drama tertindas, mendapat donasi, kini berb ...
Ini Dia Biang Kerusuhan Tanjung Balai Adalah Meliana (41), istri dari Hong Tui warga Jalan Karya, Kelurahan Tanjungbalai 1, Kecamatan Tanjung Balai Selatan, yang diseb ...
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 comments:
Post a Comment