Thursday, 4 August 2016
Pemerintah Akui dan Beri Jaminan Penuh Agama Yahudi di Indonesia
Pemerintah mengakui keberadaan agama Yahudi atau Yudaisme di Indonesia. Namun, pemeluk agama itu tidak akan mendapatkan pelayanan dari negara, seperti yang diperoleh penganut Islam, Kristen Protestan, Katolik, Hindu, Buddha, dan Konghucu.
“Pemerintah tidak hanya mengakui enam agama, tetapi juga agama-agama yang lain. Yang lain itu, seperti Yudaisme, dibiarkan apa adanya,” ujar Ferimeldi, Kepala Pusat Kerukunan Umat Beragama Kementerian Agama, dua pekan lalu.
Ferimeldi merujuk pernyataannya pada Penetapan Presiden Nomor 1 Tahun 1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama.
Beleid yang diteken Presiden Soekarno itu menyebut enam agama yang dianut mayoritas penduduk Indonesia. Konghucu, pada era Orde Baru, sempat dijalankan secara sembunyi-sembunyi oleh para pemeluknya seiring kebijakan anti-China.
Pengakuan pemerintah tidak berhenti di situ. Ferimeldi berkata, bagian penjelasan pada penetapan presiden itu juga memberikan jaminan hak dan kewajiban serupa bagi penganut agama dan aliran kepercayaan lain.
“Tidak berarti bahwa agama-agama lain, misalnya Yahudi, Zarasustrian, Shinto, Taoisme dilarang di Indonesia. Mereka mendapat jaminan penuh seperti yang diberikan oleh pasal 29 ayat 2 UUD 1945,” tulis aturan itu.
Ferimeldi menggarisbawahi, pemerintah membiarkan para pemeluk agama dan kepercayaan tersebut berkembang. Syaratnya, kata dia, mereka tidak melanggar peraturan perundangan.
Sepuluh macam hak yang diatur konstitusi melalui Bab XA, kata Ferimeldi, juga melekat pada para penganut Yudaisme. Hak itu mencakup hak hidup, hak ekonomi, sosial, dan politik.
Penyebutan enam agama sebagai agama nasional pada Penetapan Presiden Nomor 1 Tahun 1965 berimplikasi pada sejumlah tugas pemerintah. Salah satunya, kata Ferimeldi, di sektor pendidikan.
Mengutip Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, setiap peserta didik berhak mendapatkan ajaran agama sesuai apa yang mereka anut. Tak cuma itu, pengajar pendidikan agama itu harus seiman dengan para peserta didiknya.
“Konsekuensi undang-undang itu, pemerintah harus menyiapkan buku, kurikulum, dan guru untuk penganut agama tersebut,” ucapnya.
Di sektor kependudukan, kata Ferimeldi, penganut Yudaisme kini tidak lagi harus mencantumkan satu dari enam agama besar di Indonesia di kolom agama kartu tanda penduduk. Sebagaimana diatur Kementerian Dalam Negeri, pemeluk Yudaisme dapat mengosongkan kolom itu.
Lebih dari itu, Ferimeldi menyebut pembahasan tentang Yudaisme hampir tidak pernah terjadi di kementeriannya.
“Kami hampir tidak pernah membahas itu karena jumlah umatnya sangat sedikit dan tidak pernah kelihatan. Mereka tidak pernah berkomunikasi dengan kami dan tidak pernah menuntut apa-apa,” ujarnya.(cnn)
Artikel Terkait Pemerintah Akui dan Beri Jaminan Penuh Agama Yahudi di Indonesia :
Intoleran!! Polisi Papua Melarang Pasang Spanduk Ucapan Selamat Ibadah Puasa di Tempat Umum Umat Islam kembali harus mengalami diskriminasi dan sikap intoleransi di bumi Papua. Kali ini, sikap intoleran itu justru dilakuk ...
Prof.Dr Muhadjir Effendy Menolak Jabat Tangan Ibu Iriana Jokowi Ketika Pelantikan Menteri12 menteri dan satu kepala badan hasil perombakan Kabinet Kerja Jilid II telah mengucapkan sumpah dan janji jabatan yang dipimpin ...
Catatan Anak Medan soal Kerusuhan SARA di Tanjung Balai: "Orang Medan Sangat Toleran, Asal Jangan Diusik!"Kerusuhan berbau SARA di kota Tanjung Balai Sumut (Baca: Akibat Perilaku Intoleran Warga Tionghoa, Vihara Dibakar Tanjung Balai M ...
Selain Melarang Azan, Orang Ini Juga Memaki dan Menghina Imam MasjidKerusuhan terjadi di Kota Tanjung Balai, Sumatera Utama, Sabtu (30/07/2016) dini hari. Kericuhan bermula saat seorang warga etnis ...
Heboh! Twitter Amalia Amalia Teman Ahok yang Muslim Tulis "Gereja Saya", Maksudnya?Twiiter Amalia Ayuningtyas "TemanAhok" bikin heboh pengguna media sosial terutama pengguna twitter.Cuitan Tweetnya kali ini sanga ...
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 comments:
Post a Comment