Tuesday, 17 March 2015
PENGACARA MESIR YANG MEMVONIS HAMAS TERORIS INI MATI
Jubir resmi Asosiasi Hakim Mesir, Walid Sharabi memberitakan bahwa Wakil Ketua Penasehat Negara, Ahmad Saad yang merupakan pengacara rezim kudeta Mesir dalam persidangan 28 Februari lalu dikabarkan meninggal dunia.
Sidang pengadilan Mesir pada 28 Februari 2015 lalu menjadi pembicaraan banyak pihak, khususnya Saad. Kala itu ia bertindak sebagai pengacara pemerintah yang secara tegas mendukung Hamas sebagai organisasi teroris. Keputusannya itu sendiri sangat bertentangan dengan standar kriteria teroris internasional.
Pengacara rezim kudeta Mesir ini dikabarkan meninggal dunia pada hari Ahad (16/3/2015) akibat serangan jantung. Sejak awal kali persidangan digelar, Saad menjadi pembela pemerintah yang mendukung vonis Hamas sebagai teroris.
Namun setelah keputusan Mesir ini tidak mendapatkan dukungan dari berbagai pihak, terutama Saudi Arabia, rezim kudeta justru mengkaji ulang keputusan pengadilan Mesir yang memutuskan Hamas sebagai teroris. (msy/imo/dakwatuna)
Artikel Terkait PENGACARA MESIR YANG MEMVONIS HAMAS TERORIS INI MATI :
Ungkap Praktek Korupsi As Sisi, Ketua BPK mesir malah di PenjaraPengadilan Kairo menghukum mantan Kepala Badan Auditor Pusat (seperti BPK) Hisham Geneina atas tuduhan berita palsu dan menghukum ...
Mengagumkan, Penjara Membuat Ulama Ini Telah Khatam Lebih dari 100 Kali dalam waktu 1 tahunDr Solah Sultan merupakan salah seorang Ulama Besar Mesir yang ditangkap oleh Pemerintah Kudeta As-Sisi pada tahun 2013. Dalam se ...
Setelah Qaradhawi, Kini Suwaidan Guncang Emirat dengan Twitter dan Facebook Tokoh ulama dan dakwah dunia Islam asal Kuwait, Tareq Al-Suwaidan, menghebohkan sosial media dengan mengtweet sebuah pernyataan y ...
Akhirnya Pemerintah Kudeta Izinkan Abdullah ‘Ashim ke AS Otoritas Bandara Internasional Cairo akhirnya pada Senin pagi (12/5) mengizinkan Abdullah ‘Ashim untuk melakukan perjalanan ke AS ...
MUI Kutuk Vonis Mati Massal untuk Anggota Ikhwanul MusliminKaum ulama Indonesia mengecam vonis mati yang dijatuhkan oleh Pengadilan Mesir terhadap 529 anggota Ikhwanul Muslimin."Ini adalah ...
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 comments:
Post a Comment