Monday, 24 March 2014
592 Anggota Ikhwanul Muslimin Pendukung Mursi Dihukum Mati
Pengadilan kudeta Mesir menjatuhkan hukuman mati kepada 529 anggota Ikhwanul Muslimin pendukung Presiden terpilih Muhammad Mursi. Mereka dinyatakan bersalah atas penyerangan dan pembunuhan kepada polisi saat menggelar demonstrasi.
Seperti dimuat BBC, Senin (24/3/2014), penetapan vonis oleh Pengadilan Minya, Kairo Selatan, ini merupakan salah satu yang terbesar dengan 529 terdakwa dari 1.200 pendukung Mursi. Ribuan pendukung itu merupakan anggota Ikhwanul Muslimin yang dilarang beraktivitas di Mesir sejak penggulingan Mursi oleh militer.
Belum ada tanggapan dari pihak pengacara ratusan pendukung Mursi itu terkait vonis mati. Namun sebelumnya 2 kuasa hukum dari beberapa terdakwa tersebut mengajukan protes karena tak diberi kesempatan untuk memberikan bukti dan penjelasan.
(fimadani)
Artikel Terkait 592 Anggota Ikhwanul Muslimin Pendukung Mursi Dihukum Mati :
Akhirnya Pemerintah Kudeta Izinkan Abdullah ‘Ashim ke AS Otoritas Bandara Internasional Cairo akhirnya pada Senin pagi (12/5) mengizinkan Abdullah ‘Ashim untuk melakukan perjalanan ke AS ...
MUI Kutuk Vonis Mati Massal untuk Anggota Ikhwanul MusliminKaum ulama Indonesia mengecam vonis mati yang dijatuhkan oleh Pengadilan Mesir terhadap 529 anggota Ikhwanul Muslimin."Ini adalah ...
Pengamat: Khutbah Qaradawi Berhasil Goyang Pemerintah Emirat Beberapa pengamat menilai reaksi pemerintah Uni Emirat Arab terhadap khutbah Jumat yang disampaikan Syeikh Yusuf Qaradawi, Jumat ...
Ketika Syetan Sudah Berlepas Diri dari As-Sisi, Salafi Rasmiyyah Masih Saja Memuji dan MendukungnyaHafidin Achmad LuthfieMesir sudah diambang kekacauan sosial dan politik. Pasalnya sejak Al-Sisi berkuasa pada bulan juli 2013 kon ...
Mengagumkan, Penjara Membuat Ulama Ini Telah Khatam Lebih dari 100 Kali dalam waktu 1 tahunDr Solah Sultan merupakan salah seorang Ulama Besar Mesir yang ditangkap oleh Pemerintah Kudeta As-Sisi pada tahun 2013. Dalam se ...
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 comments:
Post a Comment