Wednesday, 22 June 2016
Pengacara Prabowo Semprot Pimpinan KPK: Faham Gak Teori ‘Perbuatan Melawan Hukum’?
Ketua Dewan Pembina Tim Pengacara Muslim (TPM), Muhammad Mahendradatta, menyesalkan kesimpulan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menyebut “tidak ditemukan perbuatan melawan hukum (PMH)” dalam kasus pengadaan lahan Rumah Sakit Sumber Waras.
“Sejak awal Pimp @KPK_RI sekarang sdh berkilah dgn teori ‘Niat’, spt sdh diduga sekarang berkilah tdk temukan Perbuatan Melawan Hukum. Faham ga teori PMH?” tanya Mahendradatta melalui akun Twitter @mahendradatta.
Pengacara Prabowo-Hatta ini juga menyoal pernyataan Pimpinan KPK yang menyatakan belum menemukan “niat jahat” dalam kasus RSSW yang melibatkan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
“Di masa-masa lalu yg dicari @KPK_RI adalah alat bukti (cukup 2) sekarang nambah kerjaan jadi menilai niat dan perbuatan. Numpang tanya, dasar hukumnya apa ya?” tulis @mahendradatta.
Menurut Mahendradatta, dalam putusan perkara pidana tidak ada kata “ditemukan ada perbuatan melawan hukum atau niat jahat”. “Putusan Perkara Pidana selalu ‘TERBUKTI secara sah dan meyakinkan’ tidak ada kata ‘ditemukan ada Perbuatan Melawan Hukum /Niat Jahat’. Dimana Pimpinan KPK belajar praktek hukumm? Tegas @mahendradatta.
Mahendradatta menambahkan, penyidik dan penuntut umum mencari, menemukan dan mengajukan alat bukti. Sementara penilaian perbuatan melawan hukum itu wewenang hakim. Untuk itu ada ketentuan vrijspraak dan ontslag vr Pasal 191 KUHAP.
@mahendradatta pun menulis: “Siapa ahli-ahli hukum @KPK_RI yang katanya memberi pendapat ‘tidak ditemukan perbuatan melawan hukum’. Teori baru tuh. Kalau KUHAP kenalnya bukan peristiwa pidana.”
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung KPK (29/03), sempat mengungkapkan bahwa KPK masih melakukan penyelidikan kasus pembelian lahan milik RS Sumber Waras oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Meski demikian, KPK belum menemukan adanya niat jahat pejabat negara dalam kasus tersebut. “Kami harus yakin betul di dalam kejadian itu ada niat jahat. Kalau hanya kesalahan prosedur, tetapi tidak ada niat jahat, ya susah juga,” ujar Alexander.
Menurut Alex, meski Badan Pemeriksa Keuangan menemukan adanya penyimpangan dalam pembelian lahan tersebut, KPK tetap perlu membuktikan apakah ada niat jahat seseorang dalam kasus tersebut.(intelijen)
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 comments:
Post a Comment