Sunday, 19 June 2016
Aceh Jadi Contoh dan Akhirnya Hukum Islam akan Jadi Hukum Nasional
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi 2013-2015 Hamdan Zoelva melihat, Syariat Islam yang diterapkan di Aceh dapat menjadi tolak ukur penerapan hukum Islam secara nasional di Indonesia. Karena pada dasarnya, hukum-hukum Islam sangat baik sebagaimana pemikiran almarhum Rifyal Ka’bah yang tertuang dalam buku “Penegakan Syariat Islam di Indonesia”.
“Betul (Syariah Islam di Aceh,red) menjadi contoh, bagaimana secara pelan-pelan qanunisasi syariah menjadi hukum yang berlaku oleh pemerintah di suatu negara tertentu. Secara pelan-pelan, proses qanunisasi atau proses mentransfer nilai-nilai syariah ke dalam peraturan perundang-undangan,” ujar Hamdan, Sabtu (18/6).
Hamdan mengemukakan pendapatnya, karena melihat proses qanunisasi yang terjadi di Indonesia pada hakikatnya sudah cukup jauh. Terlihat dengan adanya undang-undang jaminan halal, zakat, haji, perbankan yang mengakomodasi bank syariah, asuransi, surat berharga syariah dan lain sebagainya.
“Proses ini akan terus berjalan dan Aceh menjadi bagian penting dalam perkembangan proses islamisasi hukum sebagaimana yang dicita-citakan almarhum dalam bukunya,” ujar Hamdan.
Meski begitu Hamdan mengakui penerapan Syariah Islam di Aceh, tidak mungkin seratus persen diadopsi untuk dilaksanakan secara nasional. Ada beberapa perbedaan yang cukup mendasar.
“Bahwa apa yang terjadi di Aceh, perbedaanya mengenai jinayahnya (pidananya) bisa langsung diterapkan, walaupun tak seluruhnya, hanya pada aspek-aspek tertentu. Nah secara nasional, aspek pidana Islam itu bisa diambil saripatinya,” ujar Hamdan.
Pemikiran fenomenal almarhum Rifyal Ka’bah yang tertuang dalam buku “Penegakan Syariat Islam di Indonesia”, kini banyak yang menjadi bagian hukum positif di tanah air. Baik itu yang terkait ekonomi maupun sejumlah bidang lainnya.
Menurut mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva, kenyataan tersebut membuatnya semakin yakin syariat Islam suatu saat akan ditegakkan di Indonesia. “Jadi nanti orang tidak lagi membedakan hukum Islam dan barat, tapi hukum di Indonesia itu banyak dipenguruhi hukum dan syariat Islam,” ujar mantan Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB – HMI) ini pada bedah buku “Penegakan Syariat Islam di Indonesia” yang digelar di Kampus Universitas Indonesia, Sabtu 18 Juni 2016.
Hamdan mengemukakan keyakinannya karena melihat pemikiran Rifyal yang tertuang dalam buku tersebut juga tidak bertentangan dengan Pancasila dan hak azasi manusia (HAM). Bahkan memperkuat nilai-nilai yang telah ada.
“Saya pinjam istilah guru besar Gadjah Mada, hukum Indonesia itu hukum hybrida. Artinya, hukum gabungan dari nilai-nilai yang terkandung dalam hukum adat, barat dan Islam. Dari ketiga nilai hukum ini, yang berperan dan berkembang terakhir nilai-nilai hukum Islam,” ujarnya.
Hamdan optimistis, dengan maraknya kajian-kajian, maka pengaruh hukum Islam akan semakin besar di Indonesia. Dan pada akhirnya hukum Islam akan menjadi hukum nasional. (jpnn)
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 comments:
Post a Comment