Berita Dunia Islam Terbaru | Media Islam Rujukan | Portal Berita Islam Terkini | Dakwah Islam Indonesia | Berita Islam Online | Islam Bersatu

Tuesday, 17 November 2015

TURKI AKAN MENGELUARKAN ID BARU DAN MELEGALKAN STATUS PENGUNGSI SURIAH


Turki mengeluarkan undang-undang baru yang memberikan pengungsi Suriah hak untuk melegalkan status hukum mereka di negara itu untuk pertama kalinya.

Aktivis baru saja melaporkan melalui media sosial bahwa pemerintah Turki akan mulai menerbitkan kartu identitas baru untuk pengungsi Suriah yang tinggal di Turki.

Koran Asharq al-Awsat mengatakan pada hari Minggu bahwa Turki telah mengeluarkan peraturan baru yang memberikan pengungsi Suriah hak untuk melegalkan status hukum mereka di negara itu untuk pertama kalinya, menambahkan bahwa pengungsi Suriah akan menerima kartu identitas baru di bawah peraturan baru yang dikeluarkan oleh kabinet Turki pada bulan Oktober , dan akan memberikan pengungsi Suriah akses ke layanan dasar seperti kesehatan dan pendidikan.

Abdul Hamid Hamdan, dari kantor Pelayanan Hukum untuk pengungsi Suriah Hussam Orfali di Istanbul, mengatakan kartu baru tersebut akan memungkinkan pengungsi Suriah mendapat pelayanan dari rumah sakit, sekolah dan izin kerja, selain itu juga memberikan akses terhadap pelayanan kesehatan di apotek dengan diskon 20 persen.

Pengungsi Suriah tidak mungkin mendapat fasilitas ini dari ID yang dikeluarkan sebelumnya. Misalnya, pengungsi Suriah yang menerima dokumen identifikasi di Mersin tidak akan bisa mendapat fasilitas di Istanbul.

Hamdan mengatakan pemerintah sedang dalam proses membebaskan denda bagi pelanggar yang telah secara sah terbukti overstay di Turki.

Hampir 2 juta pengungsi Suriah saat ini tinggal di kota-kota Turki dan kamp-kamp pengungsi, dengan sebagian besar pengungsi menghadapi kesulitan dalam memahami status hukum mereka dengan tidak adanya undang-undang yang jelas.
The Syrian Observer/Middle EAST Update

TURKI AKAN MENGELUARKAN ID BARU DAN MELEGALKAN STATUS PENGUNGSI SURIAH Rating: 4.5 Diposkan Oleh: Unknown

0 comments:

Post a Comment