Home »
Berita »
SE hate speech diduga ditujukan kepada para pemuka agama, khotib, dan penceramah-penceramah agama Islam
Thursday, 5 November 2015
SE hate speech diduga ditujukan kepada para pemuka agama, khotib, dan penceramah-penceramah agama Islam
Direktur Eksekutif Solidarity Network for Human Rights (SNH) Advocacy Center, Sylviani Abdul Hamid, mensinyalir, ada kelompok yang menjadi target Surat Edaran (SE) Kapolri Nomor 6/X/2015 tentang Penanganan Ujaran Kebencian atau hate speech.
Menurut Sylviani, SE hate speech diduga ditujukan kepada para pemuka agama, khotib, dan penceramah-penceramah agama, dan netizen yang cenderung berbeda pandangan dengan kelompok tertentu. Kelompok tertentu yang dimaksud adalah kelompok yang dinilai telah menyebarkan ajaran atau aliran yang keluar dari pokok-pokok ajaran Islam.
Sylviani mengungkapkan, dari poin-poin yang tercantum di dalam SE hate speech, patut diduga ada kelompok yang dituju oleh SE dan ada kelompok yang ‘merasa’ terlindungi. “SE ini merupakan pesanan kelompok tertentu untuk membungkam aktivitas netizen dan para penceramah untuk tidak menyudutkan kelompoknya,” papar Sylviani (05/11).
Selain itu, Sylviani mengingatkan, peristiwa penutupan/pemblokiran situs-situs dan website-website Islam yang pernah dilakukan oleh Menkominfo beberapa waktu lalu. “Pemblokiran tersebut menurutnya tidak ujug-ujug dilakukan, walaupun pada akhirnya dilakukan pembukaan kembali pemblokiran tersebut,” jelas Sylviani.
Sylviani mengemukakan, segala tindak pidana terkait dengan perbuatan pidana yang dimaksud dalam SE tersebut sudah termaktub dalam KUHP dan Undang-undang lainnya. “Jadi buat apa lagi, toh sudah diatur dan tersebar di dalam peraturan perundang-undangan lain,” pungkas Sylviani.
(intelijen)
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 comments:
Post a Comment