Berita Dunia Islam Terbaru | Media Islam Rujukan | Portal Berita Islam Terkini | Dakwah Islam Indonesia | Berita Islam Online | Islam Bersatu

Sunday 17 May 2015

Dunia Mengecam terhadap hukuman mati Presiden Sah Mesir Mursi


Presiden Turki Recep Tayyip Erdogan merupakan salah satu pemimpin dunia pertama yang mengecam keputusan pengadilan Mesir yang menjatuhkan hukuman mati terhadap mantan Presiden Mesir Mohammad Morsi, sebagaimana dilansir oleh World Bulletin, Sabtu (16/5/2015).

Selama upacara pembukaan di Sultangazi, Istanbul, Presiden Erdogan mengatakan: “Hari ini kita telah menyaksikan kejadian yang lain. Saya baru saja mendengar berita itu. Morsi memenangkan kepresidenannya dengan 52 persen suara terbanyak dan ia telah dijatuhi mati. Ada poin yang sangat menarik dari hal ini.”

“Mesir telah kembali ke jaman Mesir kuno. Rakyat Mesir tidak bisa melawan Sisi. Barat tidak bisa mengambil sikap terhadap Sisi. Mereka tetap menjadi penonton terhadap situasi ini, dan tidak melakukan apa-apa untuk menghentikannya.”

Erdogan menyerukan kepada masyarakat internasional, terutama dunia Barat, untuk mengambil sikap terhadap keputusan pengadilan Kairo. Dia juga mengkritik kebisuan dunia atas masalah ini.

Wakil Perdana Menteri Turki Yalcin Akdogan juga mengecam keputusan pengadilan Mesir dan menyebutnya sebagai sebuah tindakan keji.

“Menjatuhkan hukuman mati untuk seorang presiden terpilih merupakan perbuatan keji seperti halnya merencanakan kudeta,” kata Akdogan pada Sabtu (16/5) selama upacara pembukaan pusat koordinasi pemilu di ibukota Ankara.

Anak laki-laki dari Muhammad Mursi mengecam keputusan pengadilan Kairo yang memaksakan hukuman mati terhadap ayahnya dengan tuduhan pembobolan penjara.

“Putusan ini tidak valid,” ungkap Osama Morsi kepada Anadolu Agency via telepon pada Sabtu (16/5).

“Presiden tetap teguh dan akan terus membela kehendak rakyat sampai revolusi menang,” ungkapnya.

(ameera/arrahmah.com)

Dunia Mengecam terhadap hukuman mati Presiden Sah Mesir Mursi Rating: 4.5 Diposkan Oleh: Unknown

0 comments:

Post a Comment