Thursday, 19 March 2015
Selfie Underboob Tentu Saja Haram
Selfie underboob, itu—maaf, itu foto selfie yang menampakkan bagian bawah payudara—semakin mewabah hanya dalam beberapa waktu belakangan ini. Media sosial menjadi tempat untuk menyebarkannya.
Jika yang melakukannya wanita Barat nonIslam, itu adalah urusan mereka, dan hanya sanksi aturan saja yang menjerat pelakunya. Tapi jika yang melakukannya wanita yang mengaku Islam, maka ia adalah Islam KTP, dan bukan hanya tidak punya rasa malu, tapi sudah dipastikan wanita model ini sudah tidak memiliki iman di jiwanya.
Sudah jelas dikatakan dalam Al-Quran bahwa seorang wanita haruslah menutup badannya. “Dan katakanlah kepada wanita-wanita yang beriman: ’Hendaklah mereka menahan pandangannya dan memelihara kemaluannya dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya kecuali yang biasa nampak dari padanya. Dan hendaklah mereka menutupkan khumur (Ind: jilbab)nya ke dadanya…’,” (QS Annur (24):31).
Para ulama mengatakan bahwa ayat ini juga menunjukkan akan haramnya menampakkan anggota badan tempat perhiasan tersebut. Sebab jika perhiasannya saja dilarang untuk ditampakkan apalagi tempat perhiasan itu berada. Sekarang marilah kita perhatikan penafsiran para sahabat dan ulama terhadap kata “…kecuali yang biasa nampak…” dalam ayat tersebut. Menurut Ibnu Umar RA. yang biasa nampak adalah wajah dan telapak tangan. Begitu pula menurut ‘Atho,’ Imam Auzai dan Ibnu Abbas RA.
Hanya saja beliau (Ibnu Abbas) menambahkan cincin dalam golongan ini. Ibnu Mas’ud RA. mengatakan maksud kata tersebut adalah pakaian dan jilbab. Said bin Jubair RA. mengatakan maksudnya adalah pakaian dan wajah. Dari penafsiran para sahabat dan para ulama ini jelaslah bahwa yang boleh tampak dari tubuh seorang wanita adalah wajah dan kedua telapak tangan. Selebihnya hanyalah pakaian luarnya saja.
“Hai Asma, seseungguhnya jika seorang wanita sudah mencapai usia haid (akil baligh) maka tak ada yang layak terlihat kecuali ini,” sambil beliau menunjuk wajah dan telapak tangan,” (HR. Abu Daud dan Baihaqi).
Dari kedua dalil di atas jelaslah batasan aurat bagi wanita, yaitu seluruh tubuh kecuali wajah dan dua telapak tangan. Dari dalil tersebut pula kita memahami bahwa menutup aurat adalah wajib. Berarti jika dilaksanakan akan menghasilkan pahala dan jika tidak dilakukan maka akan menuai dosa. Kewajiban menutup aurat ini tidak hanya berlaku pada saat solat saja namun juga pada semua tempat yang memungkinkan ada laki-laki lain bisa melihatnya. []
Sumber: http://tentangislam99.blogspot.com/2013/06/hukum-bagi-wanita-yang-tidak-menutup.html
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 comments:
Post a Comment