Sunday, 15 March 2015
ALHAMDULILLAH JERMAN BOLEHKAN PEMAKAIAN JILBAB DI SEKOLAH
Mahkamah Konstitusi Federal di Jerman memutuskan guru wanita Muslim dapat mengenakan jilbab di sekolah.
Keputusan dikeluarkan pengadilan di Karlsruhe pada Jum’at setelah dua guru Muslimah dari Northrhine-Westfalia mengajukan banding atas hukum yang berlaku sejak 2003 mengenai pelarangan jilbab di sana.
Putusan tersebut menyebutkan, jilbab hanya bisa dilarang jika situasi damai di sekolah dalam bahaya, misalnya jika orang tua memprotes hal itu, The New York Times melaporkan.
Pengadilan menimbang sejauh ini simbol Kristen masih diperbolehkan oleh undang-undang sekolah daerah, oleh karenanya jilbab pun tidak boleh dilarang.
Beberapa politisi dan ahli hukum menyambut baik keputusan itu sebagai toleransi kebebasan beragama dan individu. Para pemimpin di negara dengan 3,5 juta Muslim itu menegaskan kini Muslimah di Jerman yang sebelumnya banyak menolak untuk menjadi guru karena takut jilbab mereka dilarang kini bisa lega setelah keputusan itu.
“Ini adalah keputusan berharga untuk komunitas Muslimah di Jerman dan memungkinkan mereka berpartisipasi dalam kehidupan sosial sebagai warga negara dengan hak yang sama,” kata Nurhan Soykan, sekretaris jenderal Dewan Pusat Muslim di Jerman.
Namun, tidak semua setuju dengan keputusan itu, beberapa politisi sayap kiri Jerman mengatakan, berdalih keputusan itu akan memperkuat kehadiran imigran Timteng di sana. Alasan tidak berdasar itu muncul di tengah ramainya perbincangan mengenai hal ini.
Terlepas dari komentar itu, Muslim di Eropa berkembang secara pesat dengan perkiraan mencapai 18 juta Muslim dari total populasi 500 juta jiwa. Imigran dari manapun datangnya sangat dibutuhkan negara-negara Eropa untuk mengimbangi jumlah penduduk asli mereka yang kecil. Tanpa imigran, pembangunan negara dan infrastruktur tidak akan berkembang.
Keputusan Jerman itu berbeda dengan Prancis yang secara ketat membatasi simbol-simbol agama, terutama simbol Islam di negara itu.(mina)
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 comments:
Post a Comment