Tuesday, 20 January 2015
Kasus Siomay Cu-Nyuk, LPPOM MUI Tidak Bisa Lakukan Tindakan Hukum
Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika (LPPOM) Majelis Ulama Indonesia (MUI) angkat bicara soal beredarnya foto penjual Siomay Cu-Nyuk di suatu mall di Jakarta yang dikerumuni pembeli. Dalam foto itu, salah seorang yang diduga pembeli Siomay Cu-Nyuk adalah seorang wanita berhijab.
Menurut LPPOM MUI mengutip sejumlah referensi, Cu-Nyuk berasal dari kata Khek/Hakka cu yang berarti babi, nyuk berarti daging. Jadi cu-nyuk artinya daging babi.
“Sedangkan dalam bahasa Mandarin disebut cu rou,” tulis LPPOM MUI dalam rilis yang diterima hidayatullah.com, Selasa (20/1/2015) sore.
Secara lembaga, LPPOM MUI tidak bisa melakukan tindakan hukum terhadap kasus ini.
“MUI tidak bisa melakukan tindakan hukum, mengingat MUI maupun LPPOM MUI bukan merupakan lembaga polisional yang dapat serta merta melakukan tindakan hukum terhadap penjual yang ditengarai menjual produk yang tidak halal,” jelas LPPOM MUI.
Hingga saat ini Undang-Undang Jaminan Produk Halal (UU JPH) belum diberlakukan, sehingga belum ada kewajiban bagi para pedagang untuk mencantumkan keterangan halal atas produk yang mereka jual.
“Namun, sangat disayangkan bahwa penjual siomay dimaksud tidak memberitahukan kepada konsumen yang jelas-jelas beridentitas Muslim, sebelum mereka membeli produk yang ia jual.”
LPPOM MUI meminta konsumen Muslim agar tidak ragu-ragu bertanya sebelum membeli makanan dan minuman. Pastikan produk yang dikonsumsi adalah produk yang bersertifikat halal MUI.(hidayatullah)
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 comments:
Post a Comment