Tuesday, 13 January 2015
Jadi Tersangka, Komjen Budi Terancam 20 Tahun Penjara
Komjen Pol Budi Gunawan terancam 20 tahun penjara. Hal itu mengacu pada sangkaan pasal 12 huruf a atau b pasal 5 ayat 2 pasal 11 atau pasal 12 B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 kuhp yang diberikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ketua KPK, Abraham Samad menyatakan Komjen Budi ditetapkan menjadi tersangka lantaran diduga terlibat dalam kasus dugaan transaksi mecurigakan atau transaksi tidak wajar dari pejabat negara.
"Perlu saya jelaskan bahwa KPK telah lakukan penyelidikan sejak Juli 2014. Sudah Setengah tahun lebih kita lakukan penyelidikan terhadap kasus transaksi mencurigakan atau tidak wajar terhadap pejabat negara," terang Samad dalam keterangan pers di Kantor KPK Jakarta, Selasa (13/1).
Samad terangkan, penetapan tersangka itu berdasarkan ekspose atau gelar perkara tanggal 12 Januari 2015. Dalam forum ekspose yang dilakukan penyelidik, penyidik, tim jaksa dan seluruh pimpinan akhirnya memutuskan perkara tersebut naik ke tahap penyidikan.
"Dengan menetapkan tersangka Komjen BG sebagai tersangka dalam kasus dugaan tpk penerimaan hadiah atau janji pada saat tsk menduduki jabatan sebagai Kepala Biro Pembinaan Karir Deputi SDM Mabes Polri periode 2003-2006 dan jabatan lainnya di kepolisian RI," tandas Samad. [rmol]
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 comments:
Post a Comment