Wednesday, 21 January 2015
Ini 9 Poin Revisi UU Pilkada Baru yang Diajukan PKS
Pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) nomor 1 dan 2 tahun 2014 menjadi UU Pilkada masih menyisakan masalah. Sebagian besar fraksi masih ingin melakukan revisi pada Perppu yang diajukan Presiden Susilo Bambang Yudoyono (SBY) itu menjelang berakhir masa jabatannya.
Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menyiapkan 9 poin masalah yang menjadi fokus revisi yang diajukannya. Ketua fraksi PKS, Jazuli Juwaini mengatakan dalam pandangan PKS, masih ada 9 poin yang perlu diperhatikan dalam revisi Perppu Pilkada langsung ini.
"Pilkada serentak masih perlu kajian mendalam dan cermat menyangkut kesiapan dan PLT yang terlalu lama," kata Jazuli pada Republika, Rabu (21/1/2015).
Selain itu, beberapa hal yang akan diusulkan PKS dalam revisi ini juga menyangkut syarat kualitas calon yang melalui uji publik perlu diperjelas. Poin ketiga adalah syarat dukungan pencalonan 20 persen atau 25 persen suara perlu dipertimbangkan. Keempat, syarat keterpilihan lebih dari 30 persen suara sah perlu dipertimbangkan satu putaran saja untuk efisiensi.
"Kelima, wakil kepala daerah tidak dipilih sepaket perlu dipertimbangkan implikasi politisnya," imbuh anggota komisi II.
Lebih lanjut, Jazuli menerangkan, poin keenam yang akan diusulkan PKS adalah soal cermat dan cepat mengatasi berbagai pelanggaran selama ini. Poin tujuh terkait dengan sengketa hasil oleh MA atau Pengadilan Tinggi perlu cermat mengukur kesiapan Sumber Daya Manusia hakim dan peluang banding sehingga tidak berlanjut.
Lalu, penganggaran Pilkada dari APBN didukung APBD harus efisien dan poin sembilan konsekuensi legal putusan MK pilkada bukan rezim pemilu. "Bagaimana kewenangan KPU selenggarakan Pilkada," tegasnya.(*)
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 comments:
Post a Comment