Polisi menjerat penyair Sitok Srengenge dengan pasal berlapis. Dia jadi tersangka karena melakukan perbuatan tidak menyenangkan, dan menyetubuhi wanita di luar pernikahan dan dalam keadaan tidak berdaya. Ancaman hukumannya maksimal 9 tahun.
Direktur Reserese Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Heru Pranoto menegaskan, Sitok dijerat dengan Pasal 335 KUHP, 286 KUHP dan Pasal 294 ayat 2 KUHP. Ancamannya 5 sampai 9 tahun penjara
"Di dalam pasal 286 ini ancamannya lebih dari 5 tahun, yaitu 9 tahun, kemudian pasal 294 yang dipersangkakan itu adalah 7 tahun," kata Heru di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (6/10/2014).
Dari segi durasi waktu, masa ancaman hukuman bagi Sitok sudah memenuhi unsur untuk penahanan. Karena itu, polisi akan segera memanggil pria yang kerap memakai topi tersebut untuk diperiksa. Bahkan bisa langsung ditahan.
"Secara objektif ini sudah bisa dilakukan penahanan, namun tentunya penyidik juga memiliki penilaian secara subjektif. Apakah nanti perlu atau tidaknya dilakukan penahanan, nanti kita pertimbangkan setelah kita melakukan pemeriksaan lebih lanjut," jelas Heru.
Sang Korban, mahasiswi UI, melaporkan Sitok ke SPKT Polda Metro Jaya didampingi pengacaranya, Iwan Pangka, Jumat (29/11/2013) lalu. Dalam laporan resmi bernomor LP/4245/XI/2013/PMJ/Ditreskrimum, Sitok dilaporkan dengan tuduhan Pasal 355 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan. Korban melapor ke polisi karena hamil setelah diduga diperkosa Sitok.
Polisi sudah memeriksa 11 saksi dalam perkara ini, termasuk saksi ahli. Akhirnya, lewat gelar perkara yang digelar semalam, Sitok jadi tersangka. Dua alat bukti kuat sudah terpenuhi. Sitok pun dijerat dengan pasal Pasal 335 KUHP, 286 KUHP dan Pasal 294 ayat 2 KUHP.
Sebelumnya, sempat beredar isu kasus ini akan dihentikan atau SP3. Namun ternyata polisi membuat keputusan lain. [detik/syahid/may/voa-islam.com]
0 comments:
Post a Comment