Monday, 14 July 2014
Makar, Burhanuddin Muhtadi dan Akbar Faisal Dipolisikan Fadli Zon
Sekretaris tim Pemenangan Kampanye Prabowo-Hatta, Fadli Zon akhirnya melaporkan Direktur Eksekutif Indikator Politik Indonesia (IPI), Burhanuddin Muhtadi ke Bareskrim Mabes Polri.
Langkah yang ditempuh Fadli Zon itu mendapat reaksi keras dari pendukung pasangan Joko Widodo-Jusuf Kalla. Aktivis kiri pro Jokowi, Coen Pontoh menuding Fadli Zon sebagai penumpang gelap reformasi. “Sikap Fadli yang anti kebebasan berpendapat ini, memang tidak aneh karena ia adalah penumpang gelap reformasi,” tulis Coen di akun Twitter @coenpontoh.
@coenpontoh melampirkan video pernyataan Fadli Zon saat berada di Bareskrim Mabes Polri. Video itu merupakan rekaman tayangan Berita Satu TV.
Diberitakan sebelumnya, Fadli Zon melaporkan Burhanuddin Muhtadi, Akbar Faisal dari Timses Jokowi-JK dan Denny JA Direktur Eksekutif LSI, ke Mabes Polri.
“Kami melaporkan Burhanuddin, terkait pernyataannya pada 10 Juli 2014 lalu, bahwa jika real count KPU berbeda dengan quick count lembaga survei yang memenangkan Jokowi, maka KPU yang salah. Pernyataan ini bertentangan dengan undang-undang (UU) Pemilu dan pernyataan Burhanuddin tersebut bisa membuat keresahan masyarakat,” tegas Fadli Zon di Mabes Polri (14/07).
Sedangkan terkait Akbar Faisal, Fadli Zon menyatakan bahwa saat di Tugu Proklamasi, Akbar mengatakan presiden Republik Indonesia tanpa ada kata versi quick count atau presiden terpilih dan sebagainya. “ Ini berpotensi melakukan pelanggaran ketertiban umum bahkan menjurus ke arah makar,” tegas Fadli Zon.
“Kalau ada orang mengaku dia seorang presiden sementara Presiden Indonesia masih SBY itu namanya makar. Kalaupun ada presiden terpilih versi quick count itu enggak apa-apa,” tegas Fadli.(intelijen)
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 comments:
Post a Comment