Thursday, 17 July 2014
Kisah Kengeyelan Saksi PKS yang Bikin KPU dan PPS Angkat Topi
Momentum Pemilihan Presiden (Pilpres) 2014 ini menjadi pembuktian para kader Partai Keadilan Sejahtera (PKS) se-Indonesia akan kontribusi riil di lapangan untuk menjaga suara pasangan Prabowo-Hatta yang diusung partai berlambang bulan sabit dan padi ini. PKS diamanahi koalisi merah putih sebagai penanggung jawab saksi seantero negeri, dikarenakan kapasitas dan pengalamannya di momentum Pemilihan Legislatif (Pileg) bulan April lalu.
Banyak kalangan begitu berharap terhadap saksi dari PKS yang sudah teruji dalam berbagai momen demokrasi penting di negeri ini. Hal itu yang kemudian membuat saksi PKS semakin serius untuk menjaga dan mengawal keberjalanan proses Pilpres ini hingga tahap akhir.
Saking seriusnya para saksi PKS menjaga suara Prabowo-Hatta, banyak dilapangan ditemui kejadian unik, lucu bahkan kejadian mengharukan yang menjadi bumbu pemanis dalam pesta demokrasi lima tahunan itu di negeri ini. Seperti yang terjadi di Kecamatan Gajahmungkur, kota Semarang, Jawa Tengah.
Kebetulan para saksi yang bertugas sebagai saksi di hampir semua kelurahan di Gajahmungkur semuanya adalah saksi dari para kader penggerak PKS, dan rata – rata dari mereka adalah lulusan kampus di Semarang dan sekitarnya, maka tak heran kalau para saksi PKS tersebut mengerti betul hal – hal teknis dalam Pemilu, seperti form C1, form A5, hingga DPKTB (Daftar Pemilih Khusus Tambahan) yang digunakan mencoblos bagi para perantau yang tidak punya undangan memilih.
Salah satu saksi PKS, dia adalah Ketua Dewan Pengurus Cabang (DPC) PKS Gajahmungkur, Evendi Soenarko mengatakan ada yang kurang beres terkait DPTKTB di kecamatan Gajahmungkur, karena hampir 900 pemilih tambahan mendadak terdata sebagai pemilih di kecamatan tersebut, hal inilah yang membuat dirinya dan sejumlah saksi PKS lainnya ngeyel saat rapat pleno penandatanganan saksi di tingkat kelurahan dan Kecamatan.
“Yang kami sesalkan adalah banyakya DPKTB yang ada di Gajahmungkur, padahal menurut Peraturan
KPU (PKPU) hal ini tidak bisa dibenarkan, pemilih harus memiliki form A5 untuk memilih di tempat rantau atau setidaknya memiliki surat keterangan domisili dari RT di tempat rantaunya,” kata Evendi kepada PKS Jateng Online, Selasa (15/7/2014).
Dia menuturkan, dikarenakan pemilih yang janggal itu, dirinya pada akhirnya tidak menandatangani surat suara untuk saksi, karena dirinya yakin apa yang disampaikan tersebut merupakan sebuah kebenaran, yang diatur dalam undang – undang Pemilu dan PKPU.
“900 suara memiliki daya pengaru luar biasa, apalagi kalau 900 suara itu diarahkan untuk memilih pasangan tertentu, ini yang tidak diperbolehkan, karena jika demikian berarti para penyelenggara pemilu tersebut, seperti PPS dan KPU telah melanggar UU Pemilu yang bisa saja menjadi hukum pidana Pemilu,” terangnya.
Akibat kengeyelan saksi PKS tersebut, pihak PPS dan KPU yang semula gampang menyelesaikan persoalan ini dibuat diam dan membisu. Bahkan perwakilan dari KPU sampai pulang terlebih dahulu karena lamanya proses rapat pleno di Kecamatan gajahmungkur.
“Bagi saya tidak masalah siapa yang menang ataupun yang kalah, akan tetapi prosesnya harus berjalan dengan transparan dan akuntabel, karena ini adalah proses demokrasi yang sehat,” tukas Vendi.
Akibat pernyataan dari saksi PKS yang cukup panjang tersebut, rapat pleno di Kecamatan Gajahmungkur pun berlangsung cukup lama dikarenakan saksi Prabowo-Hatta yang berasal dari PKS tidak mau menandatangani surat saksi. PPS dan KPU pun akhirnya dibuat diam dan angkat topi akan kecermatan saksi PKS terhadap data Pemilu.
Salut untuk saksi PKS.
(PKSJATENG)
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 comments:
Post a Comment