Thursday, 17 July 2014
Beredar Video Wanita Anggota KPPS Rusak Surat Suara Prabowo-Hatta
Beredar sebuah video di youtube yang memperlihatkan seorang wanita Anggota KPPS berinisial SK yang tengah merusak puluhan surat suara. SK diketahui merupakan kubu Joko Widodo-Jusuf Kalla di wilayah Sukoharjo, Jawa Tengah.
Anggota Bawaslu Jawa Tengah, Abhan Misbah membenarkan kasus perusakan puluhan Surat Suara tersebut. Menurut Abhan, dari laporan Panwaslu Sukoharjo, kejadian perusakan surat suara dilakukan saat berlangsungnya penghitungan surat suara. Sedikitnya terdapat 34 surat suara yang ditemukan telah dirusak.
"Sudah di klarifikasi beberapa pihak terkait, seperti perekam gambar, Petugas Pengawas Lapangan (PPL), dan Ketua KPU Sukoharjo," jelasnya saat memantau pencoblosan ulang Pilpres di Desa Dukuh, Mojolaban, Sukoharjo Jawa Tengah, Kamis (17/7).
Aksi perusakan Surat Suara tersebut telah beredar di Youtube yang direkam diunggah sendiri oleh M Harianto, 39. Saat itu dirinya melihat sendiri SK yang menjadi anggota KPPS di TPS 01 tersebut merusak surat suara dengan kuku jari tangan kanannya. Dengan demikian Surat Suara yang semula dimenangkan Prabowo-Hatta menjadi tidak sah.
Harianto mengaku sengaja merekam kecurangan yang terjadi karena merasa ada kejanggalan sebab surat suara rusak lebih dari 10 lembar. Dan mayoritas surat suara yang dirusak itu bergambar pasangan Capres dan Cawapres Prabowo -Hatta Rajasa. Selanjutnya rekaman itu juga di tunjukkan pada anggota KPPS di TPS tersebut.
"Saya rasa aneh karena surat suara yang rusak bisa sampai 34. Selain itu, saya merekamnya untuk bukti jika suatu saat dibutuhkan untuk penyelidikan," ceplos Harianto.
Sementara Abhan juga menegaskan bahwa apa yang telah dilakukan pelaku terhadap Surat Suara merupakan kasus tindak pidana Pemilu, dimana pelaku (SK) dapat dijerat hukum pidana.
"Akan terus kami selidiki apakah apakah ada konspirasi atau tidak," tandas Abhan.
Pelaku perusakan Surat Suara dapat dikenakan pasal 259 dan Pasal 234 dengan ancaman hukuman paling singkat 12 bulan dan paling lama 36 bulan penjara serta denda paling sedikit Rp 12 juta atau maksimal Rp 36 juta.
Berikut videonya:
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 comments:
Post a Comment