Thursday, 13 February 2014
“Diseruduk Banteng”, Risma Wali Kota Surabaya Dilindungi PKS
Wali kota Surabaya Tri Rismaharini membuat jutaan pasang mata terharu. Dalam acara Mata Najwa, Rabu (12 Februari 2014) malam, Risma menangis saat menceritakan kondisi remaja yang menjadi pekerja seks komersial di kawasan Dolly Surabaya. Namanya pun segera menjadi trending topic, bukan hanya lantaran ia mengajarkan tanggung jawab, tetapi juga karena di tengah perjuangannya yang berat dan berhasil mengubah Surabaya, rupanya ada pihak yang ingin menjatuhkannya.
Risma – Bambang DH diusung oleh PDIP pada Pilkada Kota Surabaya 2010 lalu. Meski demikian, dengan alasan yang menurut Mendagri mengada-ada, PDIP justru ingin menjatuhkan Risma, tepatnya pada 31 Januari 2011 melalui hak angket Ketua DPRD Surabaya Whisnu Wardhana.
Saat itu Risma dinilai melanggar undang-undang karena mengeluarkan Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 56 Tahun 2010 tentang Perhitungan Nilai Sewa Reklame dan Perwali Nomor 57 tentang Perhitungan Nilai Sewa Reklame Terbatas di kawasan khusus Kota Surabaya.
Namun wali kota perempuan pertama di Surabaya itu beralasan pajak di kawasan khusus perlu dinaikkan agar pengusaha tidak seenaknya memasang iklan di jalan umum, dan agar kota tak menjadi belantara iklan. Dengan pajak tinggi, pemerintah berharap, pengusaha iklan beralih memasang iklan di media massa, ketimbang memasang baliho di jalan-jalan kota.
Sikap PDIP ini juga diikuti Fraksi PDS dan PKB, Fraksi Amanat Persatuan, Fraksi Demokrat dan Fraksi Golkar. Waktu itu, hanya Fraksi PKS yang menolak pemberhentian Tri Rismaharini. (B2)
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 comments:
Post a Comment