Wednesday, 5 February 2014
Daftar Gubernur PKS Tambah Satu
Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menempatkan lagi satu kadernya sebagai gubernur setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Maluku Utara menetapkan pasangan Abdul Gani Kasuba - M. Nashir Thaib (AGK-Manthab) sebagai pemenang Pilkada Gubernur Maluku Utara. Pasangan yang diusung PKS, PKPI, dan sejumlah partai kecil tersebut memenangi Pemungutan Suara Ulang (PSU) yang hasilnya ditetapkan, Selasa (4/2).
AGK-Manthab memperoleh suara sebanyak 26.629 atau unggul 4.521 suara dibandingkan Ahmad Hidayat Mus-Hasan Doa (AHM-Doa) yang memperoleh 22.108 suara.
“Dengan demikian rakyat Maluku Utara telah memiliki Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih yakni KH Abdul Gani Kasuba dan M. Natsir Thaib,” ungkap Syaiful Ahmad, Kepala Tim Pemenangan AGK-Manthab.
Koalisi Kemenangan Rakyat
Kemenangan AGK-Manthab ini disebut-sebut sebagai kemenangan rakyat karena pasangan yang diusung PKS, PKPI, dan sejumlah partai kecil ini berhasil mengalahkan AHM-DOA yang diusung koalisi partai besar seperti Partai Golkar, Partai Demokrat, PDIP, PAN, PPP, PKB, Gerindra dan Hanura. Kemenangan AGK-Manthab ini juga turut menambah daftar gubernur asal PKS menyusul Ahmad Heryawan (Jabar), Irwan Prayitno (Sumbar), dan Gatot Pujo Nugroho (Sumut).
AGK-Manthab ditetapkan sebagai pemenang dalam pleno KPU pasca Pemilihan Suara Ulang (PSU) yang digelar di delapan Kecamatan yaitu Kecamatan Mangoli Selatan, Taliabu Selatan, Taliabu Utara, Taliabu Barat, Taliabu Barat Laut, Lede, Tabona, dan empat TPS di Kecamatan Sulabesi Barat.
PSU ini digelar berdasarakan hasil keputusan Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (16/12/2013) tahun lalu yang mengabulkan gugatan pasangan AGK-Manthab lantaran adanya kecurangan dalam pemilihan sebelumnya. Salah satu bentuk kecurangan adalah adanya tipe-ex atau pengubahan pada surat suara.
Selain memerintahkan untuk melakukan pemungutan suara ulang, MK juga meminta KPU mengganti Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di delapan kecamatan tersebut. (IST)
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 comments:
Post a Comment