Sunday, 8 December 2013
LHI: Lha Hukumannya Iniaja…
“Saya kira malah dua puluh tahun” itulah tanggapan Lutfi Hasan Ishak (LHI) terhadap tuntutan jaksa KPK yang menuntut LHI 18 tahun penjara. Banyak makna yang tersirat dari pernyataan tersebut diantaranya adalah :
Pernyataan tersebut menggambarkan sikap apatis dari LHI yang merasa pesimis bahwa pengadilan yang dihadapinya adalah pengadilan dagelan yang penuh dengan pesanan-pesanan pihak tertentu sehingga tuntutan bebas seolah-olah sudah tertutup.
Peryataan tersebut juga bermakna kesiapan LHI menghadapi ujian yang lebih berat yaitu dari statusnya sebagai tersangka menjadi terpidana.
Makna lain adalah berapapun hukumannya LHI tetap tersenyum
Ya…semenjak ditangkap oleh KPK dengan suasana yang diciptakan sangat dramatis hingga sidang terakhir penuntutan dan bahkan hingga sidang vonis hari ini LHI tidak pernah kehilangan senyumannya. Senyuman tersebut tulus dan tidak dibuat-buat persis sama dengan senyumannya saat sebelum ditangkap KPK. Senyuman lepas LHI ini menggambarkan gesture tubuh yang sangat tenang dan penuh dengan keyakinan bahwa dirinya dalam keadaan terdzolimi dan dengan keyakinan tersebut memberikan kesempatan pada LHI untuk berdoa sebanyak-banyaknya. Karena doa orang yang terdzolimi tidak ada hijab dan langsung terkabul oleh Allah SWT.
Hari ini, tanggal 9 Desember LHI akan mengahadapi keputusan sidang dan banyak pengamat melihat sulit bagi hakim akan memutuskan bebas LHI karena membutuhkan keberanian yang luar biasa bagi Hakim mengingat kasus LHI seakan sudah divonis oleh publik karena cap koruptor pada LHI sudah sangat melekat.
Cap koruptor pada LHI sangat melekat gara-gara :
Berteman dengan calo proyek yang memanfaatkan namanya untuk dijual pada pengusaha-pengusaha, seharusnya jadi korban malah tercap koruptor. Jadi hati-hati berteman dengan calo, termasuk calo opini.
Karena calo proyek tersebut menjual namanya sehingga dengan mudah tuduhan “akan” menerima suap diarahkan ke muka LHI. Hati-hati mungkin suatu saat ada orang yang pernah bertemu dan pernah kenal dengan anda lalu tiba2 tertangkap membawa ganja kemudian dikatakan akan diberikan kepada anda.
Membahas peredaran daging oplosan Babi dengan pengusaha sehingga dengan mudah dituduh bersepakat menaikan impor daging. Hati-hati diskusi dengan pengusaha nanti bisa dianggap konspirasi mengguncang ekonomi negara.
Menampung sumbangan para dermawan untuk disalurkan pada masjid-masjid dan yayasan Islam sehingga dituduh pencucian uang. Hati-hati ustadz yang menampung sumbangan di pinggir jalan nanti bisa dituduh pencucian uang.
Berprofesi sebagai politisi sekaligus sebagai pengusaha.
Anggaplah LHI diputus bersalah hari ini maka LHI akan dihukum sebagai koruptor penerima suap yang tidak pernah menerima uangnya sama sekali dan LHI dihukum pencucian uang atas suap yang tidak pernah diterimanya. Maka dengan kondisi tersebut wajarlah LHI dalam pledoi pembelaannya menantang majelis hakim untuk bertemu kembali di pengadilan Akhirat untuk membuktikan siapa yang benar sesungguhnya. Wallahu’alam bishowab. (arviantoni sadri/kompasiana/muslimina)
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 comments:
Post a Comment