Berita Dunia Islam Terbaru | Media Islam Rujukan | Portal Berita Islam Terkini | Dakwah Islam Indonesia | Berita Islam Online | Islam Bersatu

Tuesday, 10 December 2013

Hadiah Hari Anti Korupsi, Kasusmu Pesananku (KPK)

Oleh : Adi Supriadi

Hari Anti Korupsi yang jatuh pada hari ini, akan menjadi sejarah baru penegakkan korupsi di Indonesia, Baik dari keterangan saksi, keterangan saksi ahli, dan keterangan terdakwa pada kasus impor daging, Semuanya menepis tuduhan jaksa. Adapun petunjuk yang dimiliki KPK masih sangat samar dan tidak cukup valid untuk menjerat terdakwa (Lutfi Hasan Ishaq). Jika jaksa tidak punya bukti terhadap LHI dengan telah menerima uang dari terdakwa atau tidak menerima karena terhalang oleh penangkapan AF. Jaksa juga tidak punya bukti adanya akad pemberian dan penerimaan janji antara terdakwa dan seorang penyelenggaran Negara. Hingga saat ini Siapa Mentri yang Korupsi terkait suap impor daging sapi? Siapa Aparatur Negara yang terjerat Korupsi dari “Kasus” bikinan KPK ini, Inilah Hadiah yang didberikan KPK tahun ini, sebuah hadiah yang dapat disebut “Kasusmu Pesanan Ku = KPK)”, wajar kemudian ketika Anis Matta mennyatakan bahwa Inilah adalah Konspirasi, Ya sebuah konspirasi untuk memadamkan Gerakan Politik Partai Dakwah yang belum ada cacat cela sehingga perlu diberi cacat untuk kemudian semua orang membenci. Tetapi sepertinya KPK sudah terlanjur basah ya sudah mandi sekali seperti lagu Meggy Z dulu. Sudah terlanjur koar-koar, ya sudah berkoar aja lagi….
Coba Kita lihat dalam Persidangan LHI (Lutfi Hasan Ishaq), Thomas Sembiring menyatakan Kuota Daging Nasional Sejak 2011 terus mengalami penurunan. Thomas mengatakan Elda Devianne Adiningrat selaku Ketua Asosiasi Perbenihan Indonesia menawarkan ada penambahan kuota impor daging. “Swasembada daging di Indonesia akan berhasil di 2014 jika impor daging di bawah 10 persen kebutuhan nasional,” terang Thomas. itu artinya, Dari sejak 2011, 2012, hingga 2013 tidak ada cerita penambahan Kuota Impor Daging sebagaimana di koar-koarkan KPK.
Masih menurut Thomas Sembiring bahwa Penambahan kuota impor juga harus dikoordinasikan dengan Kementerian Koordinator Perekonomian, Kementerian Perdagangan, dan Kementerian Pertanian. “Penambahan kuota itu harus melalui rapat koordinasi terbatas Kemenko Perekonomian, Kemendag, dan Kementan,” ujar Thomas. Dan Rapat Koordinasi membahas penambahan Kuota Impor Daging Sapi hingga keputusan hukuman untuk LHI belum pernah terjadi. Jika, Anda bertanya Kok Bisa KPK tetap tak bergeming, ya tadi karena KPK adalah Kasusmu Pesanan Ku (KPK).

Kemudian Kita lihat lagi bagaimana pendapat SAKSI Ahli dalam Sidang Kasus Suap Impor Daging Sapi, Mereka tidak sependapat dengan tuduhan Jaksa KPK terhadap LHI soal kasus ini.
Saksi Ahli I yaitu Sekjen DPR, Winantuningtyastiti mengatakan “Tugasnya (LHI, red) hanya di komisi yang ditempatkan. Masalah daging tidak ada hubungannya dengan komisi yang bersangkutan,”.

Saksi Ahli II, Dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia Eva Achjani Zulfa, juga menyatakan pasal tersebut hanya bisa dikenakan kepada aparatur negara seperti Pegawai Negeri, Menteri, dan Presiden. “Bagian unsur yang menentukan dalam pasal ini penerimanya adalah aparatur negara. Pimpinan partai tidak masuk. Pasal ini hanya untuk PNS dan aparatur negara”.
Sedangkan LHI bukan Aparatur Negara, harusnya ada orang-orang kementerian yang terjerat hukum dengan kasus ini, ternyata hingga keputusan itu diputuskan tidak ada orang kementerian yang tertangkap, tidak seperti kasus Wisma Atlet Hambalang.

Saksi ahli III, Dosen Fakultas Hukum Trisakti, Dian. Dian membenarkan apa yang disampai Eva, “Penyuapan bisa dilakukan harus berhubungan dengan jabatannya. Anggota DPR atau pimpinan partai tidak bisa dikenai pasal ini,”
Coba Kita lihat juga pendapat Para Pakar Hukum berikut ini :

DR. Chaerul Huda (Ahli Pidana, Staf Ahli Kapolri) dalam acara di Jak Tv (23/5) menyatakan: “Kalo penegak hukum menghancurkan karakter tersangka, kasus hukumnya biasanya lemah (kasus TPPU LHI)” . Sebagaimana semua kita tahu, kasus pokok yang menimpa Luthfi Hasan Ishaaq (LHI) sudah sangat kabur dan seperti ada unsur kesengajaan menutupinya dengan penghancuran karakter LHI dengan begitu bombastisnya pemberitaan LHI sebagai Kader PKS.

Prof.Dr. Romli Atmasasmita (Guru Besar Fakultas Hukum UNPAD) mengatakan ” KPK sangat berat untuk membuktikan bahwa uang dari Fathonah dari korupsi, pasal TPPU tidak bisa menjerat AF karena bukan penyelenggara negara. ” Beliau menambahkan, sistem hukum Indonesia menganut prinsip non-self implementing legislation. Posisi LHI sebagai anggota DPR tidak bisa mengatur kuota, sementara itu jabatannya sebagai presiden PKS dalam kasus tersebut tidak dalam konteks pejabat negara. Sementara itu Mentan Suswono belum terbukti menambah kuota, alias belum terjadi. “Paling-paling LHI dikenakan tuduhan suap, tapi Luthfi belum terima uang. Dan di Persidangan banyak Saksi menyatakan uang yang ada di Fathonah justru bukan untuk LHI melainkan untuk keperluan pribadi Fathonah yang salah satunya sebagai uang muka membeli Mobil.

Hari ini adalah Hari Anti Korupsi, di hari ini ini pula terlihat bahwa hati nurani bisa dipenjara, ketidak adilan mengemuka, konspirasi telah membabi buta, Demi sang raja yang berharap membunuh rakyat yang bakal akan menggantikannya. Sidang Luthfi Hasan akan digelar pukul 16.00 WIB, Senin (9/12/2013), di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jaksel. Surat putusan yang dibacakan majelis hakim dengan ketua Gusrizal dan anggotanya yakni Purwono Edi Santosa, Nawawi Pomolango, I Made Hendra dan Joko Subagyo.

Jaksa penuntut umum KPK menuntut Luthfi Hasan dengan total hukuman 18 tahun penjara. Untuk pidana korupsi, Luthfi dituntut 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsidair 6 bulan kurungan. Sedangkan untuk pidana pencucian uang, bekas anggota DPR ini dituntut 8 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsidair 1 tahun 4 bulan kurungan.

Menurut jaksa meski secara fisik duit belum diterima, tapi berdasarkan rangkaian kejadian, diyakini uang sudah berpindah kuasa kepada Luthfi. Fathanah sebagai perantara yang menerima uang total Rp 1,3 miliar selalu melaporkan penerimaannya ke Luthfi.

Lucu, Siapa yang mau disuap? Mentan? La wong Mentan terus menurunkan Kuota Impor Daging Sapi Kok dan belum ada Rapat Antar Kementerian yang membahas penambahan Kuota Impor Daging Sapi.
Inilah Hukum Para Mafia, Selalu bisa diperjual belikan, tidak hanya soal SIM yang bisa diperjual belikan seperti yang terkenal beberapa hari ini. Hari Anti Korupsi telah dinodai oleh Kasusmu Pesan Ku (KPK)

Berikut Sebuah Video Menarik tentang Konspirasi Kasus Suap Impor Daging Sapi yang “Dipesan” itu..

Hadiah Hari Anti Korupsi, Kasusmu Pesananku (KPK) Rating: 4.5 Diposkan Oleh: Unknown

0 comments:

Post a Comment