Polemik pelarangan jilbab bagi polwan di institusi kepolisian membuat banyak tanggapan dari para tokoh, ulama dan politisi. Termasuk Surahman Hidayat, anggota komisi X dan ketua BKSAP (Badan Kerja Sama Antar Parlemen) DPR RI, sekaligus ketua DSP (Dewan Syariah Pusat) DPP PKS, menyayangkan pelarangan tersebut.
Surahman, ketika ditemui di gedung DPR, kamis, 13 Juni 2013, menjelaskan, saya menyayangkan pelarangan tersebut, bahwa jilbab dan sholat lima waktu hukumnya wajib bagi Muslimah, seharusnya di institusi Kepolisian tidak ada pemisahan kebijakan pada dua kewajiban tersebut.
Pelarangan jilbab adalah bentuk pelanggaran UU dan melawan semangat ke Bhineka tunggal ikaan, selain itu melanggar Hak Asasi Manusia, institusi kepolisian seharusnya memberikan contoh bagaimana memberikan kebebasan beragama yang merupakan hak setiap warga negara Indonesia.
Saya, jelas Surahman, berharap institusi kepolisian tidak phobia terhadap pemakaian jilbab bagi polwan, apalagi dengan alasan anggaran belanja, karena sesungguhnya jilbab tidak akan menganggu profesionalisme kepolisian dalam menjalankan tugasnya, justru dengan memakai jilbab polwan muslimah akan terlihat anggun, dan semakin menunjukan eksistensinya dalam bekerja.
Indonesia adalah negara mayoritas beragama Islam, jangan sampai kita tertinggal dengan beberapa negara barat dalam memberikan apresiasi kepada polisi wanita muslimah untuk memakai jilbab dalam menjalankan tugas kesehariannya, tutup Surahman.
Home »
PKS »
Pelarangan jilbab adalah bentuk pelanggaran UU dan melawan semangat ke Bhineka tunggal ikaan
Thursday, 13 June 2013
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 comments:
Post a Comment