Oleh sebab itu, Coca-Cola dan Pepsi sebagai produsen softdrink berkelas dunia mengubah bahan baku mereka demi menghindari hukum yang berlaku di Amerika Serikat. Selain itu, pemerintah AS mewajibkan untuk menempelkan label ‘peringatan kanker’ pada botol-botol minuman ringan mereka.
Perubahan itu muncul setelah negara bagian California menambahkan bahan kimia methylimidazole-4, yang digunakan dalam pewarna karamel kedua produk minuman ringan tersebut, sebagai bahan karsinogen.
Namun Asosiasi Makanan Amerika dan Administrasi Makanan Dan Obat Amerika mengaku tidak ada bukti kimia yang menimbulkan risiko kesehatan bagi manusia pada kedua merk minuman ringan itu.[Islampos/UGT]
0 comments:
Post a Comment