Berita Dunia Islam Terbaru | Media Islam Rujukan | Portal Berita Islam Terkini | Dakwah Islam Indonesia | Berita Islam Online | Islam Bersatu

Saturday, 29 November 2014

Pengaturan Materi Khutbah, Bagian Skenario Jadikan Indonesia Negara Sekuler -


Adanya pasal soal pengaturan materi dakwah dalam ruang publik dalam rancangan undang-undang (RUU) Perlindungan Umat Beragama (PUB) terus menuai kecaman, terutama dari para tokoh agama islam.

Direktur Anasr Institute Munarman menilai, pasal pengaturan materi dakwah itu merupakan bagian dari skenario untuk menjadikan Indonesia sebagai negara sekulerisme atau negara tak ber-Tuhan.

"Pengaturan materi khutbah, ada skenario besar negara kita akan dibawa ke arah sekularisme dan agama hanya menjadi sekedar simbol," tegas Munarman kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (29/11).

Menurutnya, pengaturan materi ceramah merupakan bentuk paradigma berpikir yang dipakai oleh negara-negara Eropa di waktu silam. Di mana pasa masa itu agama dianggap sebagai ancaman bagi keberadaan sekulerrisme.

"Kita ini sedang menuju negara sekurelisme. Ini. agenda besar dan Cara yang dipakai oleh mereka yang sedang berkuasa," ujarnya.

Bekas ketua YLBHI ini juga menganggap produk RUU Perlindungan Umat Beragama (PUB) yang kini sedang digodok Kementerian Agama telah memberikan ruang untuk mengacak-acak umat islam. Untuk itu dia meminta agar pasal tersebut ditolak.

"Ini sebuah pengkondisian didalam negara ada kekuatan besar. Dan kalangan orang kafir punya agenda untuk menjadikan Indonesia sebagai  negara sekuler," pungkas Munarman.

Seperti diketahui, Kementerian Agama tengah menggodok materi RUU Perlindungan Umat Beragama (PUB). Sejumlah pasal yang mengatur kehidupan beragama pun mendapat prioritas.

Terdapat dua pasal yang bakal menjadi persoalan serius. Yakni pengaturan izin rumah ibadah dan materi dakwah dalam ruang publik yang dianggap perlu pengaturan. (robiawan/voa-islam.com) -

Pengaturan Materi Khutbah, Bagian Skenario Jadikan Indonesia Negara Sekuler - Rating: 4.5 Diposkan Oleh: Unknown

0 comments:

Post a Comment