Home »
Berita »
Tahukah Anda »
Dianggap Budaya Kolonial, Pemprov Papua Minta Bupati dan Walikota Cabut Izin Usaha Miras di Seluruh Papua
Sunday, 19 June 2016
Dianggap Budaya Kolonial, Pemprov Papua Minta Bupati dan Walikota Cabut Izin Usaha Miras di Seluruh Papua
Mewakili Gubernur Papua, Asisten I Sekertaris Daerah Propinsi Papua, Doren Wakerkwa, menyatakan Pakta Integritas tentang pelarangan miras yang dikeluarkan Gubernur Papua akan terus dikawal diseluruh wilayah, baik di Propinsi, Kabupaten dan Kota.
Kata dia, tidak boleh siapapun intervensi pada perda pelarangan miras, karena apa yang diberlakukan Pemda Propinsi Papua adalah sesuai dengan amanat UU Otsus No 21 Tahun 2001.
“Hukum atau Undang-Undang yang tertinggi di Papua adalah UU Otsus, untuk itu siapapun dia entah Pemerintah Pusat atau oknum lainnya tidak boleh menghalai dan menghambat pelarangan miras,” kata Doren, dalam Acara Dialog Bebas yang bertemakan “Pelarangan Miras, Narkoba dan HIV/AIDS di Papua” yang dibuat oleh TVRI Papua, malam ini (14/6/2016).
Sehingga, kata dia, disisa masa kerja mereka, pemprov tetap optimis tuk berantas walaupun banyak pihak keberatan.
“Banyak pihak yang tidak senang dengan pelarang miras. Tapi Kami akan terus kawal. Walaupun masih banyak orang yang terus menjual dan mengkomsumsi miras secara bebas,” katanya.
Dikatakan, untuk sukseskan Papua bebas miras, dia meminta agar Intruksi Gubernur (Ingub) yang sudah dibagikan, Bupati dan Walikota sebagai eksekutor di lapangan dapat mencabut segala izin usaha dari pengedar miras yang masih aktif bebas.
“Yang punya hak untuk cabut izin usaha itu para Bupati dan Walikota, kami hanya keluarkan perintah. Jadi besok juga harus cabut segala izin itu. Jangan piara-piara mereka. Masih banyak orang menjual dan minum miras dengan bebas karena Bupati dan Wali kota tidak jalankan perintah Gubernur,” bebernya.
Sehingga, lanjut dia, para Bupati dan walikota lebih menghargai dan lebih mencintai miras ketimbang rakyatnya yang dipimpin.
“Sudah tahu miras itu jahat. Gara-gara miras rakyat papua banyak meninggal. Heran sekali Bupati dan Walikota yang sampai sekarang masih piara miras di daerah. Sebenarnya mana yang lebih penting miras atau rakyat?,” tanya dia.
Lanjut dia, “coba ke cermin dan lihat apakah warna kulitmu hitam dan rambutmu keriting, tidak. Kenapa ko masih tidak sayang orang yang identitasmu sama dengan kamu?,” tegasnya.
Sementara itu, Nason Utii, Sekertaris Komis V DPRP, mengatakan Bupati dan Walikota dapat memanfaatkan waktu yang sudah Tuhan kasih dengan baik.
“Kesempatan itu datang sekali, gunakan waktu itu sebaik mungkin untuk berbuat sesuatu yang baik. Kenapa bupati dan walikota tidak turut perintah gubernur. Cabut ijin usaha penjualan miras itu kan baik, kenapa bupati dan walikota tidak buat itu,” beber Nason.
Timotius Murib, ketua MRP yang juga hadir dalam acara tersebut meminta Bupati dan Walikota tidak boleh melakukan tawar-menawar dengan pengusaha miras dalam hal pencabutan izin usaha.
“Mau tidak mau, suka tidak suka, tidak boleh ada tawar-menawar dengan pengusaha miras. Segera cabut semua izin usaha dari penjual miras. Bupati dan walikota harus berani,” pungkasnya.
Sementara itu Sekertaris Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Papua, Nason Utty mengatakan minum-minuman keras bukan budaya orang papua. Tetapi budaya yang diadopsi dari orang (budaya) Barat.
“Miras sambil bersenang-senang itu bukan budaya orang papua, bukan juga dari suku-suku lain di indonesia . Tapi itu budayanya orang Eropa sana ,” kata Nason, dalam acara dialog bebas di TVRI Papua, belum lama ini.
Kata dia, sebagai warga negara yang baik, tidak boleh ada diskriminasi antara sesama. Kebiasaan tidak baik ini dipakai oleh Kolonial Belanda untuk membodohi pribumi di setiap daerah jajahannya saat itu.
“Itu trik yang pada jaman dulu dipake oleh Belanda untuk membodohi pribumi. Sekarang cara ini tertular sampe ke orang papua,” jelas Nason
Sehingga, dirinya berharap, instruksi gubernur Papua berdasarkan UU No 15 Tahun 2015 tentang larangan miras yang sudah dikeluarkan gubernur Enembe, Bupati dan Walikota di seluruh tanah Papua dapat mencaput izin usaha penjualan miras.
(suarapapua)
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 comments:
Post a Comment