Thursday, 22 January 2015
Menguak Kembali Kasus Lama yang Membelit Bambang Widjojanto
Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto diciduk dan langsung ditetapkan menjadi tersangka oleh Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri, Jumat (23/1) pagi. Saat ini, Bambang tengah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus keterangan palsu dalam sengketa Pilkada Kotawaringin Barat tahun 2010 di Mahkamah Konstitusi.
Keterlibatan Bambang Widjojanto sebenarnya bukan barang baru dalam kasus itu. Eks Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Akil Mochtar pernah mengatakan bahwa BW, sapaan Bambang, merupakan kuasa hukum salah satu calon bupati perkara Pilkada Kotawaringin Barat yang berperkara di MK.
Dalam pledoi atau nota pembelaan atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) memang menyebut bahwa Bambang punya peranan penting dalam beberapa kasus sengketa pilkada di MK. Salah satunya Pilkada Kotawaringin Barat tersebut.
Bambang meminta AM sebagai Ketua Panel dalam kasus sengketa Pilkada Kotawaringin Barat untuk dapat membantu agar kliennya bisa memenangkan sengketa.
Bambang juga meminta Akil untuk mengumpulkan DPR dalam rangka pemenangan dirinya menempati posisi strategis di KPK.
Di samping dugaan keterlibatan dalam sengketa Pilkada Kota Waringin Barat, Bambang juga berpotensi terlibat kasus-kasus lainnya. Di antaranya dugaan surat palsu dalam kasus Trisakti karena Bambang adalah kuasa hukum yang terlibat dalam kasus yang sampai sekarang tidak berujung itu, dugaan keterlibatan dalam kasus skandal bailout Bank Century di mana Bambang juga adalah kuasa hukum Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) yang menggelontorkan dana sebesar Rp 6,7 triliun.
Selain itu ada juga kasus 30 kontainer BlackBerry di mana terdakwa Jhonny Abbas dibebaskan oleh Mahkamah Agung (MA), padahal dihukum oleh PN Jakarta Pusat. Oleh KPK kasus itu sendiri pernah dinyatakan ada dugaan suap-menyuap di dalamnya. Bambang adalah kuasa hukum Jhonny Abbas.
Kini, Bambang dijerat oleh Bareskrim Mabes Polri. Dia terancam tujuh tahun penjara.[wid]
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 comments:
Post a Comment