Berita Dunia Islam Terbaru | Media Islam Rujukan | Portal Berita Islam Terkini | Dakwah Islam Indonesia | Berita Islam Online | Islam Bersatu

Monday, 10 June 2013

PKS Desak Kapolri Segera Keluarkan Aturan Polwan Boleh Berjilbab


Ketua bidang Humas Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Keadilan Sejahtera, Mardani Ali Sera mendesak Kapolri Jenderal Timur Pradopo harus membuat aturan Polwan muslim boleh berjilbab saat bertugas.

"Sangat perlu (aturan pemakaian jilbab untuk Polwan Muslim). Memberi hak bagi Polwan untuk melaksanakan hak beragamanya," kata Mardani saat dihubungi, Senin (10/6).

Hal itu disampaikan Mardani menanggapi kepolisian yang tidak memiliki aturan bahwa Polwan muslim boleh menggunakan Jilbab. Sehingga, hingga kini Polwan yang beragama Islam belum diperbolehkan mengenakan jilbab sebagai bagian dari pakaian dinasnya.

Aturan jilbab bagi Polwan Muslim hanya ada di Nangroe Aceh Darussalam. Itupun bukan berasal dari aturan internal kepolisian, melainkan mengikuti aturan yang dibuat Pemprov NAD.

Pria yang duduk di Komisi I DPR itu menerangkan, masalah aturan sangat mudah, apalagi jika ada kesadaran bahwa hal itu adalah masalah hak asasi setiap warga negara.

Karena itu menurut Mardani, Polri dapat mengikuti roh konstitusi yang sangat menjunjung tinggi hak warga negara untuk melaksanakan ajaran agama masing-masing. "Kita dukung Polwan untuk menyuarakan nuraninya," pungkasnya.

Sebelumnya, Wakil Kapolri Komjen Nanan Soekarna menerangkan aturan di kepolisian tidak boleh berjilbab. Di lingkungan Mabes Polri masih terdapat kekhawatiran kinerja Polwan akan tergganggu jika mengenakan jilbab. Karenanya aturan penggunaan jilbab belum masuk dalam regulasi mengenai pakaian dinas Polri.

Jika nekat mengenakan jilbab, sang Polwan bisa kena sanksi teguran. Nanan mengatakan, pihaknya paham jika ada sejumlah Polwan yang ingin mengenalkan jilbab. Sayangnya aturan belum menolerir adanya Polwan yang mengenakan jilbab. [jpnn/islamedia]

PKS Desak Kapolri Segera Keluarkan Aturan Polwan Boleh Berjilbab Rating: 4.5 Diposkan Oleh: Unknown

0 comments:

Post a Comment